Suami Aniaya Istri Lapor ke Unit PPA Polrestabes

MAKASSAR, BKM — Seorang suami berinisial M, Sabtu, 1 November 2025, menganiaya istrinya berinisial H (23). Akibat penganiayaa membuat H mengalami luka lebam di sekujur tubuh.
Atas perbuatan M tersebut, keluarga H atau korban tidak terima baik. Sehingga melaporkan M ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polrestabes Makassar.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin mengemukakan, suami dilaporkan istri karena diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dalam laporan motifnya sebenarnya spele, yakni kecemburuan suami terhadap pesan singkat (chat) H atau korban dengan lelaki lain di media sosial mendapati istrinya bertukar pesan di media sosial. Suami mendapat chat di HP istrinya kemudian terjadi kesalahpahaman sehingga terjadi pertengkaran hingga terjadi penganiayaan.
Kasi Humas Polrestabes Makassar menambahkan, penganiayaan ini sudah sering terjadi, sesuai laporan istri. Namun baru kali ini korban melaporkan suaminya dengan kasus KDRT. (jul)

source

News Feed