MAKASSAR, UJUNGJARI.COM –Keterlibatan sejumlah guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam seleksi bakal calon kepala sekolah (BCKS) di Kota Makassar menuai sorotan tajam.
Pasalnya, beberapa guru PPPK yang lolos hingga tahapan akhir seleksi diduga kuat melabrak ketentuan peraturan menteri yang mengatur syarat penugasan kepala sekolah.
Sorotan tersebut mengemuka karena sejumlah guru PPPK yang mengikuti seleksi BCKS dinilai belum memenuhi syarat minimal pengalaman mengajar maupun pengalaman manajerial sebagaimana diatur dalam regulasi nasional. Bahkan, ada guru PPPK yang baru memiliki pengalaman mengajar sekitar tiga tahun, namun tetap dinyatakan lolos hingga tahapan wawancara.
Kepala SMP Negeri 27 Makassar, H. Nurdin, S.Pd., SH, M.Pd., secara terbuka mengkritisi proses seleksi tersebut. Ia menyebut kondisi ini sangat memprihatinkan dan berpotensi merusak tatanan profesionalisme di lingkungan sekolah.
“Sangat miris. Ada guru PPPK yang pengalaman mengajarnya belum cukup, bahkan baru sekitar tiga tahun, tapi bisa lolos sampai tahap akhir. Ini aneh dan patut dipertanyakan,” tegas Nurdin.
Ia juga menyinggung aspek kepemimpinan dan status kepegawaian guru PPPK yang menurutnya perlu dipertimbangkan secara matang. “Bagaimana mungkin guru PPPK memimpin guru PNS yang status kepegawaiannya permanen? PPPK itu kan berbasis kontrak, bukan ASN tetap,” lanjutnya.
Padahal, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, persyaratan bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi bakal calon kepala sekolah sudah diatur secara tegas dan rinci.
Adapun syarat utama yang wajib dipenuhi antara lain, menduduki jabatan fungsional minimal guru ahli pertama, memiliki pengalaman aktif mengajar sebagai guru sekurang-kurangnya 8 tahun.
Memperoleh hasil penilaian kinerja minimal “Baik” selama dua tahun terakhir,
memiliki pengalaman manajerial di bidang pendidikan minimal 2 tahun. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D-IV dari program studi terakreditasi dan
memiliki sertifikat pendidik.
Menurut Nurdin, seluruh persyaratan tersebut seharusnya menjadi syarat mutlak dan tidak boleh ditawar dalam proses seleksi. “Semua persyaratan ini harus benar-benar diverifikasi. Kalau perlu dibuka ke publik agar transparan. Jangan sampai aturan hanya jadi formalitas,” ujarnya.
Ia menilai, jika benar terdapat guru PPPK yang tidak memenuhi syarat namun tetap diloloskan hingga tahap akhir, maka hasil seleksi tersebut patut dianulir.
“Kalau tidak memenuhi syarat, harusnya gugur sejak awal. Jangan dipaksakan. Ini menyangkut kualitas kepemimpinan sekolah dan masa depan pendidikan,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Makassar terkait dugaan pelanggaran aturan dalam seleksi BCKS tersebut. Publik pun mendesak agar proses seleksi dievaluasi secara menyeluruh demi menjaga integritas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (drw)
Artikel Seleksi Kepsek Makassar Dinilai Janggal, Guru PPPK Kurang Syarat Tetap Melenggang pertama kali tampil pada Ujung Jari.





