SIDRAP, BKM — Penasihat hukum pemilik lahan membantah sejumlah narasi yang beredar dalam pemberitaan terkait dugaan intimidasi terhadap seorang anggota DPRD Sidrap berinisial AR saat pengecekan lokasi lahan di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Hal ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan atau hoax.
Nurhalim, S.H., dan Muhammad Febriansyah, S.H., dari tim bantuan hukum dan advokasi pemilik sah lahan yakni Haji Roy, menegaskan, lokasi yang dipermasalahkan saat ini diduga dikuasai dan dimanfaatkan oknum anggota DPRD Sidrap tanpa dasar kepemilikan yang sah.
Selain itu, tim hukum menegaskan, berdasarkan fakta yang diperkuat oleh hasil pemantauan lapangan dan pencocokan dengan bukti kepemilikan sertipikat hak milik (SHM) Nomor 75 yang terletak di Desa Mojong, Sidrap, lahan tersebut bukan tanah negara seperti yang dibahasakan oknum anggota DPRD Sidrap.
”Pengecekan lapangan dilakukan untuk memastikan kondisi faktual lahan. Berdasarkan fakta surat dan kondisi lapangan, klien kami adalah pemilik sah lahan tersebut yang dibuktikan dengan adanya sertipikat. Kami tegaskan pula, lahan berdasarkan sertipikat itu, bukan tanah negara,” ujar Halim, Rabu, 17 Desember 2025.
Terkait kehadiran tim hukum di lokasi, Halim menjelaskan kehadiran pengacara semata-mata untuk melakukan pengecekan dan pendampingan hukum, tanpa mengganggu aktivitas siapa pun.
Ia menegaskan, tidak pernah ada pengerahan aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun institusi lainnya, sebagaimana yang dituding dalam sejumlah pemberitaan.
”Tidak ada pengerahan aparat. Yang hadir hanyalah tim penasihat hukum untuk memastikan batas dan kondisi lahan. Kegiatan berlangsung normal dan kondusif,” jelas Halim.
Lebih lanjut Halim menegaskan, tidak ada tindakan intimidatif selama proses pengecekan berlangsung. Pernyataan ini diperkuat saksi-saksi di lapangan, termasuk tim kuasa hukum pemilik lahan yang tidak menyaksikan adanya ancaman, tekanan, maupun tindakan kekerasan verbal atau fisik terhadap pihak mana pun.
”Kami berada di lokasi sejak awal hingga selesai. Tidak ada intimidasi seperti yang dituduhkan,” tegas Halim.
Atas dasar itu, pihaknya menduga adanya penyebaran informasi yang tidak akurat atau menyesatkan terkait klaim intimidasi terhadap anggota DPRD Sidrap tersebut.
Menurutnya, narasi yang berkembang berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat dan mencederai prinsip pemberitaan yang berimbang.
”Kami menghormati hak setiap warga negara untuk mencari keadilan. Namun, informasi yang disampaikan ke publik seharusnya berbasis fakta dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Febriansyah.
Pihak penasihat hukum pemilik lahan menegaskan akan menempuh langkah hukum yang diperlukan guna melindungi hak kliennya serta memastikan persoalan kepemilikan dan dugaan aktivitas penambangan tersebut diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (mir)
Sebut Hoax, Kuasa Hukum: Pengecekan Lahan Sesuai SHM, Tidak Ada Intimidasi pada Oknum Anggota DPRD Sidrap



