MAKASSAR, BKM–Sebanyak 6.624 honorer lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menunggu penyerahan Surat Keputusan (SK) dan pelantikan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Mereka dari 6.624 orang ini adalah yang lulus PPPK Tahap I lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2024.
Selain 6.624 orang yang dinyatakan lulus PPPK Tahap I, ada 5 orang yang juga lolos CPNS di lingkup Pemprov Sulsel.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman tak bisa memprediksi kapan PPPK Tahap I Pemprov Sulsel akan dilantik. Saat ini, dia sisa menunggu surat resmi pelantikan untuk ditandatangani.
“Ya, masih menunggu ini belum ada jadwal itu,” kata Jufri, di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (17/7).
Ia menyampaikan, yang tahu persis jadwal pelantikan PPPK Tahap I Pemprov Sulsel ini adalah Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele atau Ibu Ani sapaan akrabnya.
“Tidak bisa saya mengira-ngira. Yang tahu itu penjadwalannya adalah Ibu Ani (Plt Kepala BKD Sulsel) secara teknis. Kalau saya, kalau ada di meja saya, saya tanda tangan kapan pelantikan,” tukas Jufri.
Sementara itu, Plt BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele saat dikonfirmasi kembali perihal pelantikan mengatakan belum tahu pasti jadwal pelantikan PPPK Tahap I Pemprov Sulsel itu.”Belum ada, kami juga menunggu,” terangnya.
Untuk informasi, Pemprov Sulsel membuka formasi PPPK sebanyak 12.419 di 2024, itu terdiri dari tenaga guru sebanyak 5.210 formasi, tenaga kesehatan 98 formasi serta tenaga teknis sebanyak 7.111 formasi. 12.419 formasi ini terbagi dalam dua tahap.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Muhammad Anwar Purnomo meminta agar Pemprov Sulsel mempercepat pelantikan dan penyerahan SK PPPK Tahap I.
“Komisi A (DPRD Sulsel) berharap untuk mempercepat penyerahan SK PPPK,” ungkap Anwar Purnomo.
Apalagi kata dia, dengan adanya penyesuaian gaji non ASN yang baru saja ditetapkan oleh Gubernur Sulsel. Ia mengaku, nilai gaji tersebut jauh dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel.
“Jauh di bawah UMP kita. Tentunya ketika SK PPPK itu diserahkan, artinya besaran hak-hak (gaji) akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku mengenai PPPK. Itu bisa menambah pendapatan mereka,” jelasnya.(jun)











