BULUKUMBA, BKM — Tim gabungan dari Resmob Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam Polres Bulukumba berhasil membekuk satu anggota komplotan pencuri hewan ternak (Curnak) beberapa ekor kambing di Kabupaten Bulukumba. Polisi kini, masih mengejar beberapa pelaku lainnya.
Salah satu anggota komplotan Curnak Kambing yang ditangkap yaitu pria asal Kabupaten Jeneponto, SA alias LI (40). Dia dilaporkan telah mencuri hewan ternak (Curnak) Kambing di Kabupaten Bulukumba.
Polisi menangkap SA tanpa perlawanan di rumahnya Desa Bontolebang, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, sehari jelang Hari Raya Idul Adha 1445 H. Usai ditangkap langsung digiring ke Mapolres Bulukumba.
Dalam pengungkapan kasus Curnak tersebut, tim gabungan juga berhasil mengamankan enam ekor kambing yang diduga merupakan hasil curian. Kasus ini berawal dari laporan SU (32), warga Batuppi, Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Dia melaporkan kehilangan dua ekor kambing miliknya ke Polsek Ujung Bulu, pada April 2025 lalu.
Menurut korban, kambing milikny dimasukkan ke dalam kandang pada malam hari. Namun saat pagi hari, korban tak melihat lagi kedua kambingnya di dalam kandang. Diduga menjadi korban pencurian, SU pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, menjelaskan berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan dipimpin Aiptu Muhammad Usman melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas dan keberadaan pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim langsung menuju Kabupaten Jeneponto dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Iptu Muhammad Ali, Jumat (6/6).
Saat diperiksa SA mengakui mencuri ternak kambing di beberapa lokasi di Bulukumba. Dia juga menyebut beraksi bersama dua rekannya yang kini masih dalam pengejaran. SA juga mengaku telah menjual kambing hasil curian kepada seorang penadah yang berdomisili di Kabupaten Gowa.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim gabungan melakukan pengembangan ke Kabupaten Gowa dan berhasil mengamankan enam ekor kambing. Namun, penadah berhasil melarikan diri dan kini menjadi target pengejaran. Satu orang rekan pelaku lainnya juga masih dalam pencarian.
“Saat ini, penyidik Polsek Ujung Bulu telah menetapkan SA sebagai tersangka. SA dijerat dengan Pasal 363 Subsider Pasal 362 Juncto Pasal 55 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.
Penyidik saat ini, fokus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka untuk mengungkap jaringan pencurian ini secara menyeluruh, termasuk dugaan keterlibatan dalam beberapa kasus pencurian kambing lainnya di wilayah Kecamatan Bonto Tiro.
Polisi, kata Iptu Muhammad Ali lagi, terus berupaya maksimal mengungkap seluruh kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Bulukumba.
“Alhamdulillah, pada bulan Mei lalu kami berhasil mengungkap komplotan pencuri kuda, dan pada bulan ini komplotan pencuri kambing. Masih ada beberapa kelompok lain yang saat ini sedang kami dalami. Semua ini tidak lepas dari kerja sama dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” jelas Iptu Muhammad Ali. (ful)





