Satu Keluarga Bersama Bidan di Bulukumba Tersangka Aborsi Pelajar SMK, Kubur Janin Usia Delapan Bulan

BULUKUMBA, beritakotamakassar.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berujung pada tindakan aborsi.

Dari lima yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga diantaranya merupakan satu keluarga yang terdiri dari ibu dan dua anaknya. Sementara satu lainnya adalah seorang bidan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan peran masing-masing. Empat orang telah berhasil diamankan, yakni NR (49), SS (43), HF (33), dan RA (17). Sedangkan satu orang lainnya, yakni RS (28), masih dalam pencarian.

Kasus ini terungkap setelah korban NU (16), seorang pelajar SMK, bersama orang tuanya melapor ke Polres Bulukumba pada Rabu (10/9). Dari hasil penyelidikan, NU diketahui hamil akibat hubungan dengan RA (17) yang juga masih berstatus pelajar.

Aksi aborsi dilakukan di sebuah rumah kos di Kecamatan Ujung Bulu, pada Kamis 4 September 2025 pukul 23.00 Wita. Janin berusia sekitar delapan bulan digugurkan dalam kondisi meninggal dunia. Selanjutnya dibawa ke Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, dan dikuburkan di belakang rumah salah satu pelaku.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali menjelaskan bahwa setelah menerima laporan korban, tim gabungan langsung bergerak cepat mengamankan para pelaku dan mengevakuasi janin ke RSUD Sultan Daeng Raja untuk dilakukan visum.

“Usai menerima laporan korban, tim gabungan bergerak cepat mengamankan para pelaku serta mengevakuasi janin ke rumah sakit untuk kepentingan penyelidikan,” ungkapnya, Jumat 12 September 2025.

Selain sebagai pelaku persetubuhan, RA (17) juga terlibat dalam proses penguburan bayinya.

Kasat Reskrim menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik pun sudah menetapkan lima orang tersangka berdasarkan peran masing-masing.

“Empat tersangka, yakni NR, SS, HF, dan RA, dijerat Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 428 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya.

Saat ini, tiga tersangka perempuan telah ditahan di Rutan Mapolres Bulukumba. Sedangkan RA yang berstatus anak di bawah umur, penanganannya dilakukan secara khusus sesuai aturan peradilan anak. Polisi masih memburu tersangka RS dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Adapun peran masing-masing tersangka, yakni NR, ibu dari RA menginisiasi aborsi dengan mengintimidasi korban dan membawanya ke lokasi. SS, penjaga kos menyediakan tempat aborsi, mencari bidan, memesan obat penggugur kandungan, serta membayar jasa bidan.

HF, seorang bidan, membantu memasukkan obat ke dalam mulut dan kemaluan korban, membersihkan serta membungkus bayi, lalu menerima bayaran Rp300.000. RS, kakak RA ikut mendampingi korban saat aborsi serta membawa dan menguburkan bayi. Ia kini masih dalam pencarian. (ful)

source