PAREPARE, BKM — Sat Samapta Polres Parepare menggelar operasi cipta kondisi dengan sasaran peredaran minuman keras tradisional jenis ballo, Rabu (17/9) malam. Kegiatan berlangsung mulai pukul 21.00-23.30 Wita, dipimpin Kasat Samapta Iptu Muh Habir bersama 11 personel jajarannya.
Sebelum pelaksanaan, Waka Polres Parepare Kompol Saharuddin memberikan arahan dan petunjuk teknis. Dia menekankan pentingnya menekan peredaran miras tradisional yang kerap menjadi pemicu terjadinya tindak pidana, khususnya penganiayaan. Patroli menyasar beberapa lokasi di Kecamatan Soreang, antara lain sepanjang Jalan H.A.M Arsyad, Jalan Bukit Harapan, hingga Jalan Lauleng. Selain penertiban miras ballo, polisi juga memantau tempat hiburan malam dan parkir liar.
Hasil dari cipta kondisi yang dilaksanakan polisi menyita barang bukti berupa dua jerigen ukuran lima liter miras ballo dan lima botol bir putih di Jalan Lauleng, milik Yunus, dua jerigen ukuran lima liter miras ballo di Jalan HAM Arsyad, milik seorang wanita bernama Sinar.
Kasat Samapta Iptu Muh. Habir menjelaskan, kegiatan kepolisian merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait keresahan akibat dari peredaran dan penjualan miras ballo yang berujung pada terjadinya gangguan Kamtibmas.
“Kebiasaan menenggak miras ballo sering jadi pemicu penganiayaan. Kondisi tidak terkontrol membuat persoalan kecil berujung kekerasan. Cipta kondisi ini adalah langkah tegas sekaligus jawaban atas keresahan warga,” ucap dia.
Dia menambahkan, kegiatan cipta kondisi yang dilaksanakan jajarannya adalah merupakan pelaksanaan atensi Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda untuk menekan angka kriminalitas akibat miras tradisional. (mup/D)





