MAKASSAR, BKM – Komisi C Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum menduga proyek pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) di kawasan Mall Panakkukang melakukan pelanggaran dan tak memiliki izin.
Hak ini terbukti dari hasil sidak DPRD Makassar, yang menunjukkan indikasi kuat bahwa pembangunan tersebut tidak memiliki dokumen perizinan lengkap dan sah. Proyek GOR yang berdiri di atas lahan parkir lantai 14 Mall Panakkukang ini diketahui memiliki kapasitas sekitar 6.000 orang.
Ketua Komisi C DPRD Makassar, Aswar Rasmin, menyebutkan, bahwa pengelola dalam hal ini PT Margamas Indah Development, tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen izin resmi saat sidak dilakukan beberapa waktu lalu. Temuan tersebut menimbulkan kekhawatiran serius dari aspek teknis, keselamatan publik, serta pelanggaran regulasi tata ruang kota.
”Kami meminta semua dokumen, baik IMB, izin pemanfaatan ruang, hingga amdal. Tapi tak satu pun ditunjukkan. Inikan menjadi persoalan serius, makanya kita undang nanti mereka di DPRD dan bawa seluruh dokumen izinnya, dalam waktu dekat ini kita agendakan,” ungkapnya, Kamis (12/6).
Sebagai tindak lanjut dari temuan di lapangan, Komisi C DPRD Makassar akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan manajemen Mall Panakkukang, serta dinas-dinas teknis terkait.
“Kami ingin semua fakta dibuka secara terang. Jika terbukti bersalah, proyek ini harus dihentikan dan ditindak sesuai hukum,” tegasnya.
Anggota Komisi C DPRD Makassar, Muhammad Yulianto Badwi, juga mengungkapkan kekesalan atas temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa proyek pembangunan ini bukan semata pelanggaran administratif, tetapi dapat menjadi ancaman keselamatan publik karena struktur bangunan tidak melalui proses perizinan yang sah.
”Ini bukan soal selembar dokumen yang belum lengkap. Ini menyangkut keselamatan ribuan orang, kalau sampai bangunan ini roboh atau terjadi bencana, siapa yang bertanggung jawab,” katanya.
Ia juga menyampaikan, DPRD akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. “Kami di Komisi C akan meminta seluruh pihak terkait hadir dalam RDP. Bila terbukti menyalahi aturan, rekomendasi penghentian bahkan pembongkaran bisa dikeluarkan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum HMI Komisariat Hukum UMI, Syarif, menilai pembangunan ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum dan mencoreng wajah tata kelola kota.”Sejak awal kami mencurigai bahwa proyek ini bermasalah. Kini terbukti bahwa pihak pengelola tidak bisa menunjukkan legalitas apa pun, ini jelas pelanggaran,” ujarnya.
Menurut Syarif, HMI telah lama mengadvokasi persoalan ini dan akan terus mendampingi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum. Ia menekankan bahwa Pemerintah Kota Makassar harus bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran aturan.
”Kita tidak boleh membiarkan pengusaha membangun seenaknya tanpa izin. Kota ini punya aturan. Jangan sampai hukum hanya berlaku bagi yang lemah, sementara yang kuat kebal,” tuturnya. (ita)





