Polri Ambil Alih Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar, Kerugian Negara Capai Rp1,3 Triliun

BeritaKotaMakassar.Com — Kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) kini resmi diambil alih oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Polda Kalbar selama beberapa tahun. Namun, karena tingkat kompleksitas yang tinggi, penyelidikan dan penyidikan akhirnya dipindahkan ke Mabes Polri.

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menjelaskan bahwa kasus tersebut telah diselidiki Polda Kalbar sejak 2021. Namun, setelah menerima pengaduan masyarakat (dumas) dan menilai perkara itu sangat rumit, Polri memutuskan mengambil alih penanganannya pada Mei tahun lalu. “Kami gelar perkara dan melihat bahwa kasus ini cukup kompleks, sementara kemampuan dan anggaran di Polda Kalbar terbatas,” ujarnya.

Meski diambil alih, Polri tetap melibatkan penyidik dari Polda Kalbar. Penanganan dilakukan melalui mekanisme join investigasi, sehingga proses penyidikan berjalan lebih efektif. Hasilnya, pada November tahun lalu, kasus ini menunjukkan perkembangan signifikan. Beberapa nama teridentifikasi dan perannya mulai didalami hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Irjen Cahyono, pengambilalihan dilakukan karena kasus ini dikategorikan sebagai high profile case. Hal itu terlihat dari besarnya potensi kerugian negara, kompleksitas perkara, serta keterlibatan pihak luar negeri. “Kasus ini melibatkan perusahaan asing, yakni Alton dari Singapura dan OJSC dari Rusia,” ungkapnya.

Kasus dugaan korupsi PLTU 1 Kalbar sendiri terjadi dalam rentang waktu 2008 hingga 2018. Hingga kini, Polri telah menetapkan empat tersangka, yaitu Fahmi Mochtar selaku Direktur Utama PLN tahun 2008, Halim Kalla sebagai pihak swasta, serta RR dan HYL. “Tanggal 3 Oktober kami tetapkan Fahmi Mochtar sebagai tersangka melalui mekanisme gelar perkara,” jelas Cahyono.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek PLTU tersebut dinyatakan total loss dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,3 triliun. Selain dugaan korupsi, Polri juga tengah menyelidiki unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proyek ini untuk menelusuri lebih jauh aliran dana hasil kejahatan. (jp)

source