SIDRAP, BKM — Polres Sidrap berhasil membongkar jaringan spesialis pencuri kabel listrik dan panel listrik yang menyasar fasilitas vital, termasuk pabrik porang di Bendoro, Kecamatan Watang Sidenreng, milik Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif.
Aksi pencurian kabel tembaga tersebut selama ini meresahkan warga Kabupaten Sidrap akhirnya berhasil diungkap tuntas oleh Polres Sidrap. Dalam waktu kurang dari satu bulan sejak kejadian.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 28 November 2025. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim Resmob Polres Sidrap berhasil menangkap para pelaku pada 28 Desember 2025 di sejumlah titik berbeda di wilayah Sidrap. Kasus ini kemudian dirilis secara resmi di Aula Tatya Dharaka Polres Sidrap, Selasa (30/12).
Tiga pelaku utama masing-masing berinisial FS (Faisal), AD (Adi) — dua di antaranya kakak beradik yang sehari-hari berprofesi sebagai pemulung — serta ML (Malik) yang berperan sebagai penadah, berhasil diamankan. Malik diketahui berdomisili di Jalan Anoa, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritenggae.
Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong mengungkapkan, modus para pelaku terbilang licik. Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi dengan gerobak gandeng, sehingga kerap disangka sebagai pemulung biasa. Dengan membawa tang berukuran besar, mereka memotong kabel tembaga dan panel listrik di berbagai lokasi.
“Setelah berhasil memotong kabel, para pelaku langsung menguliti tembaga di tempat dan membuang pembungkusnya di sekitar TKP,” jelas AKBP Fantry.
Tembaga hasil curian kemudian dijual ke penadah dengan harga Rp90 ribu hingga Rp120 ribu per kilogram. Dari aksi tersebut, kerugian akibat pencurian kabel pabrik porang saja ditaksir mencapai Rp30 juta. Polisi menduga kuat komplotan ini juga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kabel lainnya, termasuk di Sirkuit Puncak Mario Rappang serta 22 titik kabel tanam penangkal petir milik tower PLN di berbagai wilayah Sidrap.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick K. Ambarita menambahkan, dalam proses penangkapan di lokasi berbeda, salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena tidak kooperatif dan berusaha melawan petugas.
“Petugas sudah memberikan peringatan, namun pelaku mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” tegas mantan Kasat Intel Polres Soppeng tersebut.
Dari hasil pendalaman, FS dan AD diketahui merupakan residivis. Keduanya pernah terjerat kasus pencurian handphone dan sepeda motor, serta telah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Sidrap.
Kini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Sidrap dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan serta penadahan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar instalasi listrik dan fasilitas umum. (ady/C)






