Polres Parepare Tangkap Remaja Pelaku Penganiayaan Berat dengan Badik

PAREPARE, BKM — Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare berhasil membekuk seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis badik inisial DA (16), warga Kecamatan Soreang Kota Parepare di Kompleks BTN Galung Maloang, Sabtu (13/12) sore.
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP. Agus Purwanto melalui keterangan tertulisnya saat di hubungi, Senin (15/12) pagi membenarkan penangkapan tersebut.
” Benar, anggota kami, unit Resmob melakukan penangkapan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis badik yang inisial DA. penangkapan terhadapnya berdasarkan laporan pengaduan dari keluarga korban,” ujar AKP Agus.
menurut AKP Agus, tersangka DA ditangkap setelah melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata terhadap korban yang bernama Firman, berumur 28 tahun, beralamatkan di Jalan Sawi Parepare.

” Menurut keterangan korban, dirinya sementara duduk ditempatnya bekerja, lalu datang pelaku menusuk korban dari belakang menggunakan senjata tajam jenis badik,dan menendang korban, akibatnya korban mengalami luka robek bekas tusukan pada punggung dan luka robek pada tangan sebelah kiri sehingga mendapatkan perawatan medis dirumah sakit, selanjunya berdasarkan pengaduan dari keluarga korban, kita pun segera melakukan serangkaian penyelidikan, dan hasilnya terduga DA ( 16 ) berhasil kita tangkap di salah satu BTN di Galung Maloang, ” jelas Kasat.

AKP Agus juga mengungkapkan motif yang melatarbelakangi kejadian tersebut. Dari keterangan DA saat kepada penyidik, DA mengakui perbuatannya telah menusuk korban sebanyak tujuh kali di bagian punggung dan tangan dengan menggunakan sajam badik.
”DA mengaku kesal terhadap korban yang menyinggung masalah pribadi dari dirinya sehingga DA gelap mata dan melakukan penikaman terhadap korban,” jelas AKP Agus.
Saat ini, DA ditahan di Rutan Polres Parepare untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, DA terancam pidana hingga 10 tahun. Polisi menyita barang bukti satu bilah badik beserta sarungnya.

” DA dijerat dengan pasal 351 ayat (1) dan (2) Junto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat Nomor 12 tahun 1951/Lembaran Negara Nomor 78 tahun 1951 Junto Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tetang sistem peradilan pidana anak, ancaman pidana hingga 10 tahun penjara,” tandas AKP Agus.
Diketahui, kejadian penganiayan yang dialami korban terjadi pada hari sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekitar pukul 02.30 wita di salah satu cafe yang terletak di Jalan Pinggir Laut Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. (mup/D)

source