MAKASSAR, BKM — Dua pelaku jambret di wilayah hukum Polsek Tamalate-Polrestabes Makassar dan di wilayah hukum Polres Gowa, masing-masing berinisial A dan D, ditangkap tim Resmob Polsek Tamalate-Polrestabes Makassar, di Jalan Andi Mappaoddang.
A dan D ditangkap karena keduanya terlibat dalam kasus membegal pengendara motor dengan melakukan pengancaman menggunakan anak panah atau busur.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, mengemukakan, kedua terduga ditangkap anggota Polsek Tamalate-Polrestabes Makassar dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tamalate-Polrestabes, Iptu Andi Latif, setelah melakukan penyidikan dan diketahui kedua terduga adalah pelaku utama dalam melakukan aksi dengan cara merampas handphone (HP) dan motor korban secara paksa di Jalan Kumala.
Dalam aksinya bersama dua rekannya berinisial F dan B masih dalam pengejaran tim Opsnal Polsek Tamalate-Polrestabes Makassar. (jul)











