MAKASSAR, BKM — Salah satu apartemen di Makassar, pada Senin, 1 Juni 2026, digerebek tim khusus (Timsus) Narkoba Polrestabes Makassar.
Karena salah satu kamar di apartemen ini, diduga dijadikan tempat distribusi narkotika jenis sabu dan jaringan peredaran Narkoba. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti sabu dalam jumlah besar.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara, mengatakan, dalam operasi ini polisi mengamankan dua pria berinisial T dan MR yang diduga berperan sebagai pengedar di apartemen.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 1.125 gram atau sekitar 1,1 kilogram dengan nilai taksiran mencapai Rp2,5 miliar. Jumlah tersebut dinilai mampu merusak ribuan generasi muda apabila berhasil beredar di tengah masyarakat.
Pengungkapan itu sekaligus menjadi salah satu hasil operasi besar yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Makassar dalam upaya memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Selatan.
Hasil penggeledahan, polisi menemukan paket sabu yang disimpan di beberapa titik berbeda dalam unit apartemen. Barang haram tersebut dikemas dalam berbagai ukuran plastik yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan kepada para pemesan. Baik di wilayah hukum Polrestabes Makassar maupun di daerah. (jul)









