MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kasus dugaan korupsi fasilitas kredit senilai Rp120 miliar dari Bank Mandiri kepada Koperasi Karyawan PT Eastern Pearl Flour Mills (EPFM) kian menyerupai sinetron hukum tanpa akhir.
Setelah dua tahun berseliweran di meja penyidik dan jaksa, kini kasus itu kembali ke titik awal, berkas tiga tersangka dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel karena belum lengkap secara formil dan materil.
“Masih P-19, masih ada kekurangan yang perlu diperbaiki,” ujar Soetarmi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Senin (20/10/2025).
Ia menegaskan, penyidik perlu memperjelas konstruksi hukum agar seluruh pihak yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kredit Fiktif Rp120 Miliar: Data Karyawan Digandakan, Gaji Ditinggikan
Kasus ini bermula pada periode 2018–2019, ketika Bank Mandiri memberikan fasilitas kredit kepada Koperasi EPFM. Berdasarkan hasil penyidikan, pengajuan dan pencairan kredit itu diduga fiktif sejak awal.
Data karyawan diduga dimanipulasi, identitas digandakan, dan nilai gaji dinaikkan secara fiktif. Dana yang seharusnya dinikmati oleh anggota koperasi justru mengalir ke rekening sejumlah pihak yang tak berhak, bahkan ada yang bukan bagian dari koperasi.
Kapolda Sulsel saat itu, Irjen Pol Andi Rian Djajadi pernah membeberkan modusnya.
“Kredit disetujui tanpa analisis kelayakan, tanpa verifikasi lapangan, dan menggunakan data fiktif, termasuk menaikkan nilai gaji pokok,” jelasnya dalam rilis resmi di Mapolda Sulsel, Agustus 2024.
Barang Bukti Melimpah, Tapi Kasus Jalan di Tempat
Dari hasil penyidikan, barang bukti yang berhasil disita Polda Sulsel bahkan menyerupai daftar inventaris perusahaan ketimbang hasil kejahatan.
Penyidik menyita uang tunai Rp1,7 miliar, 13 mobil berbagai jenis, 10 dump truck, 8 forklift, 5 sertifikat tanah dan bangunan, 10 BPKB, 10 buku tabungan dengan total saldo lebih dari Rp7,5 miliar, serta sejumlah laptop dan ponsel berisi data transaksi keuangan.
Penyidik juga telah memeriksa 154 saksi, termasuk 11 pegawai Bank Mandiri, 6 pengurus koperasi, dan 10 anggota koperasi dari total 120 orang.
Namun hingga kini, baru empat orang berstatus tersangka, dan tiga di antaranya belum ditahan.
ACC Sulawesi: Jangan Hanya Pemain Depan yang Diseret
Lambannya penanganan kasus ini memantik kritik dari Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi.
Ketua Badan Pekerja ACC, Kadir Wokanubun, mendesak penyidik Polda Sulsel untuk membongkar tuntas aliran dana dan menindak semua pihak yang ikut menikmati uang hasil kredit fiktif.
“Kalau uang hasil kredit fiktif itu sudah mengalir ke banyak pihak, maka penyidik wajib menelusuri siapa saja yang ikut menikmati. Tak boleh ada yang bersembunyi di balik status ‘bukan tersangka’. Semua penerima dana, sekecil apa pun, adalah bagian dari mata rantai korupsi,” tegas Kadir saat dihubungi, Selasa (21/10/2025).
Menurut Kadir, kasus korupsi kredit fiktif semacam ini tidak berdiri sendiri. “Ada ekosistemnya. Dari oknum bank, pengurus koperasi, penerima aliran dana, hingga pihak yang membantu mencucikan hasil kejahatan,” ujarnya.
Ia menilai, jika penyidikan berhenti hanya pada pelaku teknis, maka akar korupsi akan tetap tumbuh. “Itu seperti menebang batang tapi membiarkan akarnya. Polda Sulsel harus menelusuri follow the money secara penuh, siapa penerima dana, kemana uang itu diputar, dan siapa yang membeli aset dari hasilnya. Semua harus diseret ke meja hukum,” lanjutnya.
Moment of Truth Bagi Polda Sulsel
Kadir menegaskan, penelusuran aliran dana sangat penting, bukan hanya untuk memulihkan kerugian negara, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Barang buktinya sudah jelas, ada uang, kendaraan, tanah, dan saldo miliaran. Tinggal telusuri siapa yang terakhir menikmati hasilnya,” katanya.
Ia menyebut, ini adalah moment of truth bagi Polda Sulsel. “Kalau hanya berhenti di tiga tersangka, publik akan menilai penanganannya separuh hati,” pungkas Kadir.
Sementara itu, Kejati Sulsel menyatakan masih menunggu penyempurnaan berkas dari penyidik. “Kami siap menindaklanjuti segera setelah lengkap,” kata Soetarmi singkat.
Kini, sorotan publik tertuju pada Polda Sulsel. Apakah kasus kredit fiktif Rp120 miliar ini akan benar-benar dibongkar tuntas hingga ke akar atau kembali menjadi satu dari sekian drama hukum yang berakhir tanpa keadilan. (***)
Artikel Polda Sulsel Didesak Bongkar Aliran Dana Kasus Kredit Fiktif Rp120 M pertama kali tampil pada Ujung Jari.








