MAKASSAR, BKM–Kali ini Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Golkar memberikan masukan untuk Pemeritah Kota (Pemkot) Makassar
Masukan ini terkait kebijakan Pemkot Makassar dalam menentukan formasi ASN/PPPK.
Legislator PKB dan Golkar mengingatkan agar proses pemenuhan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) tidak semata-mata berorientasi pada kuantitas, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat di lapangan.
Ketua Fraksi PKB DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menilai langkah pemerintah harus didasarkan pada pemetaan kebutuhan riil yang telah dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Menurutnya, polemik mengenai sektor mana yang lebih diprioritaskan seharusnya tidak menjadi perdebatan berkepanjangan selama kebijakan tersebut berpijak pada kepentingan masyarakat.
Anggota Komisi A DPRD Makassar menegaskan, jika hasil kajian pemerintah menunjukkan kebutuhan paling mendesak berada pada tenaga pendidikan anak usia dini dan tenaga kesehatan, maka formasi tersebut harus segera dipenuhi demi menjaga kualitas pelayanan publik.
“Persoalan ini jangan dilihat dari sudut pandang siapa yang diprioritaskan, tetapi siapa yang paling dibutuhkan masyarakat saat ini. Ketika BKD telah melakukan pemetaan dan menyimpulkan bahwa kebutuhan mendesak ada pada guru PAUD dan tenaga dokter, maka pemerintah harus fokus memenuhi kebutuhan itu. Karena yang kita jaga adalah keberlangsungan pelayanan pendidikan dan kesehatan masyarakat, dua sektor yang menjadi fondasi pembangunan daerah,” ungkapnya, Kamis (4/6).
Politisi PKB itu menambahkan, pemenuhan tenaga pada sektor pendidikan dan kesehatan merupakan bentuk investasi jangka panjang pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Karena itu, ia meminta seluruh proses rekrutmen PPPK dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai kebutuhan daerah.
Sementara itu, Legislator Fraksi Golkar DPRD Makassar, Apiaty K. Amin Syam, melihat kebijakan pengangkatan PPPK sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Menurutnya, keberadaan PPPK bukan hanya soal penataan birokrasi, tetapi juga bentuk penghargaan negara kepada tenaga kerja yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat.
“Saya kira ini langkah yang sangat baik selain menjaga keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat, kebijakan ini juga memberikan kepastian dan perlindungan kepada para pegawai yang selama ini telah bekerja dan mengabdi. Pemerintah memang harus hadir memberikan jaminan kesejahteraan kepada mereka yang menjadi bagian penting dari pelayanan publik,” katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pengangkatan PPPK harus diikuti dengan peningkatan kualitas aparatur. Menurutnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan jumlah pegawai yang cukup, tetapi juga aparatur yang mampu bekerja profesional dan bertanggung jawab.
“Tugas pemerintah berikutnya adalah memastikan pegawai yang telah diangkat mampu menjalankan tupoksi dengan baik, disiplin, dan memberikan pelayanan yang berkualitas. Jangan sampai kita hanya fokus pada proses pengangkatan, tetapi lupa memastikan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat semakin baik dari waktu ke waktu,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar ini juga akan mengawal kebijakan kepegawaian agar tetap berada pada jalur kepentingan publik. Bagi DPRD, pemenuhan PPPK harus menjadi instrumen penguatan pelayanan dasar, bukan sekadar agenda administratif, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Kota Makassar. (ita/rif)







