SINJAI,BKM– Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh para tergugat dalam perkara sengketa lahan milik ahli waris H. A. Moeri yang terletak di Desa Sangiasserri (Bikeru), Kecamatan Sinjai Selatan. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MA Nomor 2851/K/PDT/2025 tertanggal 14 Agustus 2025.
Subhan, SH., kuasa hukum para ahli waris H. A. Moeri, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai keputusan majelis hakim sudah sesuai dengan rasa keadilan dan memberikan kejelasan hukum bagi masyarakat. “Keputusan ini menjadi tonggak penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang, khususnya terkait penguasaan objek tanah milik orang lain yang disertifikatkan dengan cara melawan hukum,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Andi Amin Mattalitti, selaku penggugat sekaligus koordinator ahli waris. Ia menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Mahkamah Agung. “Majelis hakim Mahkamah Agung telah memutuskan perkara ini sesuai fakta yang sebenarnya dan berdasarkan hati nurani yang jujur. Kami juga memberikan penghargaan khusus kepada tim hukum kami, Bapak Subhan SH & Rekan, serta Pemerintah Desa Alenangka dan Pemerintah Kecamatan Sinjai Selatan yang ikut mendukung dan mengawal penyelesaian kasus ini,” kata Andi Amin saat ditemui di Bola Saoraja Bulo-Bulo Barat, Bikeru, Kamis (2/10/2025).
Kuasa hukum ahli waris, Subhan, menambahkan bahwa putusan tersebut adalah langkah maju dalam menegakkan keadilan sekaligus memastikan rasa aman bagi semua pihak. “Kami menyambut baik keputusan ini. Semoga menjadi pelajaran penting untuk menjaga keharmonisan di masyarakat. Kami juga mengucapkan apresiasi tinggi kepada aparat penegak hukum yang telah bersikap adil. Keputusan ini diharapkan memperkuat keadilan dan kepastian hukum di Indonesia, terutama di saat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tengah diuji,” tegasnya.
Sengketa ini bermula ketika objek tanah yang merupakan peninggalan almarhum orang tua H. Andi Moeri dikuasai oleh Andi Zainal Abidin Said, ahli waris Saleh Jaksa, beserta pihak lain yang memperoleh hak melalui jual beli. Ironisnya, ketika ahli waris H. Andi Moeri melakukan transaksi jual beli atas tanah tersebut, justru mereka dilaporkan ke pihak berwajib, padahal tanah itu sah milik mereka.
Merasa dirugikan, para ahli waris H. Andi Moeri menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Sinjai. Meski gugatan awal ditolak, mereka mengajukan upaya hukum banding dan akhirnya menang. Putusan banding tersebut membatalkan dan menyatakan tidak sah seluruh surat-surat di atas objek sengketa, termasuk sertifikat tanah milik Andi Zainal Nomor 12 Tahun 1975 beserta perubahannya.
Tak terima, pihak tergugat kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, upaya itu kandas setelah MA menolak kasasi mereka dan menguatkan putusan banding yang memenangkan ahli waris H. Andi Moeri.
Dengan adanya putusan ini, ahli waris berencana segera mengajukan permohonan eksekusi riil atas tanah sengketa. “Kami memberikan kesempatan kepada pihak yang kalah untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanpa syarat tanah milik kami. Kami juga mengingatkan pihak lain untuk tidak melakukan transaksi apapun dengan pihak yang kalah, karena itu berisiko hukum di kemudian hari. Meski begitu, kami tetap membuka ruang untuk bernegosiasi bila ada itikad baik dari pihak yang kalah,” tegas kuasa hukum.





