MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Penanganan penyitaan mobil milik pengepul barang rongsokan di Makassar, Alimuddin, oleh Polrestabes Makassar, menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi hukum.
Mobil jenis Suzuki APV putih miliknya telah disita hampir dua bulan terakhir terkait dugaan pencurian besi pagar sisa kebakaran Gedung DPRD Kota Makassar.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus), Jermias Rarsina, menilai penyidik Polrestabes Makassar keliru menerapkan jalur hukum dalam menangani perkara tersebut.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), perkara dengan nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta seharusnya diproses dengan acara cepat (tipiring), bukan mekanisme penyidikan dan penuntutan biasa.
“Sekalipun seseorang diduga melakukan perbuatan pidana, prosedur hukumnya tidak boleh ditempuh lewat jalur biasa. Untuk tindak pidana dengan nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta, hukum acara yang berlaku adalah acara cepat sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012,” tegas Jermias, Senin (27/10/2025).
Ia menjelaskan, Perma tersebut mengatur secara tegas tahapan berbeda antara perkara tipiring dan tindak pidana umum. Dalam perkara tipiring, penyidik hanya membuat berkas perkara dan langsung melimpahkannya ke pengadilan tanpa melalui kejaksaan. Tersangka tidak ditahan, dan dalam waktu tiga hari setelah berkas selesai, harus dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.
“Biasanya seluruh proses selesai dalam 10 sampai 14 hari, sudah ada putusan pengadilan. Itu sebabnya disebut acara cepat,” ujarnya.
Asas Pertanggungjawaban Hukum
Lebih lanjut, Jermias menegaskan pentingnya asas geen straf zonder schuld tidak ada pidana tanpa kesalahan dalam penegakan hukum pidana. Ia menilai kasus yang menimpa Alimuddin tidak memenuhi unsur kesalahan substantif.
“Kesalahannya hanya karena membeli pagar besi bekas seharga Rp50 ribu, yang nilainya jauh di bawah Rp2,5 juta. Jadi tidak bisa disamakan dengan pelaku pencurian atau pembakaran gedung,” jelasnya.
Menurut Jermias, tindakan penyidik yang menggabungkan penyitaan mobil Alimuddin dengan kasus besar pembakaran dan pencurian di Gedung DPRD Makassar merupakan kekeliruan prosedural.
“Penyitaan mobilnya sah karena digunakan untuk mengangkut barang hasil dugaan kejahatan. Tapi prosesnya harus dipisahkan dan ditangani lewat mekanisme tipiring, bukan tindak pidana umum,” tegasnya.
Kronologi Versi Alimuddin
Kepada wartawan, Alimuddin menjelaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui asal-usul besi pagar yang dibeli sopirnya. Ia mengira barang itu hanya besi rongsokan biasa.
“Sopir saya ditelepon orang, disuruh jemput besi di Vida View, Jalan Ance Dg Ngoyo. Setelah ditimbang, saya kasih uang bensin Rp50 ribu. Dua hari kemudian polisi datang, baru saya tahu kalau itu pagar DPRD,” kata Alimuddin.
Sejak saat itu, mobil pickup miliknya disita oleh penyidik Polrestabes Makassar. Ia mengaku kesulitan bekerja karena kendaraan tersebut merupakan satu-satunya sarana mencari nafkah.
“Sudah hampir dua bulan mobilku disita. Saya cuma harap bisa dipinjam pakai, karena itu satu-satunya mobil usaha saya,” ujarnya.
Sementara sopirnya, Irsan Hafid, menuturkan bahwa ia hanya menjalankan perintah pekerjaan tanpa mengetahui asal barang.
“Saya tidak tahu kalau itu dari DPRD. Saya cuma disuruh jemput dan timbang saja,” ucapnya.
Prosedur Hukum yang Dipertanyakan
Menurut Jermias, kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana ketidakcermatan aparat penyidik dalam menerapkan hukum dapat berimplikasi pada cacat formil berkas perkara.
“Kalau nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta, Perma sudah jelas mengatur harus diproses dengan acara cepat. Kalau ini malah disatukan dengan kasus besar dan berlarut-larut, tentu menimbulkan pertanyaan,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang proporsional dan berkeadilan, khususnya bagi masyarakat kecil.
“Ini bukan soal membela pelaku, tapi soal memastikan hukum berjalan di rel yang benar. Keadilan bukan hanya soal menghukum, tapi juga soal prosedur yang dijalankan secara benar,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polrestabes Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait status penyitaan mobil Alimuddin serta perkembangan berkas perkara yang dikaitkan dengan kasus pencurian sisa kebakaran Gedung DPRD Makassar. (**)
Artikel Penyitaan Mobil Pengepul Dinilai Cacat Prosedur, Akademisi: Harusnya Tipiring, Bukan Kasus Hukum pertama kali tampil pada Ujung Jari.










