MAKASSAR, BKM — Penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 di Provinsi Sulawesi Selatan masih belum bisa dipastikan waktunya. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (25/6).
“Kalau saya, secepatnya lebih bagus. Tapi kan mesti dihitung ketersediaan gaji mereka,” ujar Jufri Rahman.
Menurutnya, penyerahan SK saja tidak serta-merta diikuti dengan pembayaran gaji. Pembayaran baru dapat dilakukan setelah terbitnya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari masing-masing PPPK yang telah ditempatkan.
“Karena begini, pembayaran gaji itu dilakukan setelah terbitnya SPMT, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas. Jadi meskipun terbit SK-nya bulan Januari, kalau SPMT-nya keluar Desember, nanti Januari setelah Desember baru dibayar. Jadi yang menentukan dibayar gajinya itu adalah SPMT,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jufri menekankan pentingnya menghitung ulang ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mengingat beban belanja pegawai yang semakin besar.
“Karena itu mesti dihitung dengan baik ketersediaan anggarannya di APBD,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, terutama terkait apakah Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) akan tetap dihitung sebagai bagian dari belanja pegawai.
“Ini juga kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari Dirjen Bina Keuangan Daerah karena kalau untuk TPP juga dihitung sebagai belanja pegawai, maka seluruh daerah di Indonesia itu lewat 30 persen. Padahal ketentuannya itu anggaran pegawai tidak boleh melewati 30 persen,” ungkapnya.
Namun, ia berharap jika TPP dikecualikan dari belanja pegawai, maka rasio anggaran bisa kembali sesuai aturan.
“Kalau TPP itu dikeluarkan, mungkin ada. Kita bisa di bawah 30 persen,” tukasnya.
Dalam hal ini, Jufri Rahman juga memberi penekanan pentingnya menghitung ulang ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mengingat beban belanja pegawai yang semakin besar.
“Karena itu mesti dihitung dengan baik ketersediaan anggarannya di APBD,” tuturnya.
Dan Pemprov Sulsel juga masih menunggu arahan lebih lanjut dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, terutama terkait apakah Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) akan tetap dihitung sebagai bagian dari belanja pegawai.(jun)











