RANTEPAO, BKM — Seorang pria Ys (58) dijebloskan ke dalam sel Polres Toraja Utara usai diamankan tim Satresnarkoba Polres Toraja Utara gegara terlibat dalam peredaran narkoba di media sosial baru-baru ini. Petugas mengetahui identitas pelaku YS (58) warga Kelurahan Mentirotiku, Rantepao, Toraja Utara setelah menerima laporan warga dan melakukan penyelidikan.
Kasatresnarkoba Iptu Firman mewakili Kapolres membenarkan telah mengamankan pelaku kasus penyalahgunaan peredaran narkotika. Pelaku diamankan di Jalan Frans Karangan, Rantepao. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, lima sachet plastik klip bening kosong, potongan kertas alumunim foil, resi transaksi agen BRILink, dan satu buah HP sebagai alat komunikasi.
Kepada polisi pelaku mengakui sabu miliknya dibeli secara online melalui akun media sosial Instagram @BLOODSENANG_REAL seharga Rp 750 ribu. Transaksipun dilakukan secara daring, pelaku mentransfer ke nomor rekening diberikan melalui akun Instagram. Usai transaksi dikirim ke penerima dengan alamat titik peta digital lokasi pengambilan pesanan sabu telah bayarkan.
Pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut, dan diancam pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (gus/D)











