MAKALE, BKM — Empat tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Toraja berinisial MJ (25), D (35), AD (26), dan ET alias O (41) dijerat pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana mati.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makale, Muhammad Farid Nurdin kepada awak media setelah menerima berita acara dari penyidik Polres Tana Toraja menjelaskan pidananya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun disertai denda maksimum ditambah sepertiga.
”Tim penyidik telah mengirimkan SPDP dan terus berkoordinasi proses penanganan, dan berkas perkara telah kami terima dan diteliti, ujarnya, Selasa (24/2).
Ditambahkan Farid, pihaknya akan melakukan penelitian berkas selama tujuh hari untuk memastikan kelengkapan formil dan materil sebelum menentukan sikap. Kasus pidana narkoba ini viral dimedia sosial setelah satu diantara tersangka mengaku ada setoran ke Kasat Narkoba Polres Toraja Utara sebesar Rp 13 juta setiap pekan. (gus/C)






