Pemilik Warung Ditetapkan Tersangka

MAKALE, BKM — Satuan Reskrim Polres Tana Toraja mengamankan pelaku tindak pidana eksploitasi anak di warung remang-remang di Mengkendek Tana Toraja. Pemilik warung hiburan malam sepasang suami istri (Pasutri) inisial SS dan IW mempekerjakan tiga anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Tator Iptu Arlin Allolayuk, Sabtu 17/5) mengatakan, setelah menerima aduan warga yamg resah dengan aktifitas warung remang-remang tersebut dan beroperasi sampai subuh dengan mempekerjakan anak dibawah umur sembari melayani tamu dan konsumsi minuman beralkohol.

‘Kami langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang anak dibawah dipekerjakan melayani tamu, ”terang Arlin.
Menurut Kasat, pemilik warung telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Tana Toraja. Sejumlah barang bukti juga diamankan. Kedua tersangka ditahan, Jumat (16/5) diancam pidana 10 tahun sesuai pasal 88 Jo pasal 76 UU RI No.17 Tahun 2026 Perpem pengganti UU RI No. 01 tahun 2026 perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan mengatakan kasusu eksploitasi anak merupakan pelanggaran mendasar terhadap hak anak tumbuh kembang secara optimal, mendapatkan pendidikan, bermain, dan terlindungi dari kekerasan fisik maupun psikis.
”Karena itu tugas bersama melindungi mereka, ”singkat Kapolres. (gus/D)

source