MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pemilihan Ketua RT/RW tidak lama lagi akan digelar. Berbagai persiapan telah dilakukan oleh Pemkot Makassar.
Termasuk melakukan sosialisasi terkait jadwal, mekanisme, dan aturan pemilihan seperti apa.
Sejauh ini, belum ada jadwal pasti kapan pesta demokrasi skala Makassar itu digelar.
Namun Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin memastikan jika pemilihan RT/RW ini akan dilaksanakan setelah perayaan HUT Kota Makassar.
“Mungkin setelah ulang tahun. Iya setelah ulang tahun (Kota Makassar). Supaya tidak terbagi konsentrasi, setelah ulang tahun,” ungkap lelaki yang akrab disapa Appi.
Orang nomor satu Makassar itu mengatakan, saat ini, OPD terkait, yakni Bagian Pemberdayaan Masuarakar sementara susun time schedule-nya.
Dia mengatakan, Perwali untuk pemilihan RT/RW sudah terbit. Dia pun menekankan semua syarat dan mekanisme penyelenggaraan pemilihan, Pemkot Makassar mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2025.
Sementara itu, Kepala
Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar M Anshar mengatakan ada beberapa poin yang dipersyaratkan dan harus dipenuhi para calon yang ingin ikut dalam bursa pemilihan ketua RT/RW.
Diantaranya,beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia1945.
Berbakti kepada bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, mempunyai integritas, loyalitas dan moralitas terhadap pemerintah dan masyarakat.
Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 70 (tujuh puluh) tahun, berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, berdomisili dan bertempat tinggal secara tetap di wilayahnya.
Selain itu, pendidikan minimal sekolah menengah pertama atau sederajat, bersedia melaksanakan visi misi Pemerintah Kota Makassar,
bersedia membantu dan mendukung segala program serta kebijakan pemerintah.
Berkelakuan baik dan tidak sedang terjerat masalah hukum, jujur, adil, bertanggung jawab dan mampu menjaga marwah lembaga kemasyarakatan yang kelak diembannya serta menjadi panutan masyarakat.
Tidak rangkap jabatan sebagai ketua, sekretaris, bendahara pada lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan, bukan merupakan pengurus salah satu partai politik, bersedia dan bekerjasama serta menjalin koordinasi dengan semua pihak baik swasta, lembaga kemasyarakatan lainnya serta pemerintah Kota Makassar yakni lurah dan camat.
Selain itu, lanjut Anshar, tidak menjabat sebagai penjabat (Pj) sementara Ketua RT atau penjabat sementara Ketua RW.
“Persyaratan calon Ketua RW sebagaimana dimaksud diatas dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan,” kata Anshar. (rhm)
Artikel Pemilihan Ketua RT/RW Digelar Usai HUT Kota Makassar pertama kali tampil pada Ujung Jari.





