MAKASSAR, BKM–Pemerintah Kota Makassar menyatakan komitmennya dalam mendukung program strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengatakan, pihaknya baru saja menghadiri rapat koordinasi (rakor) di Jakarta pekan lalu untuk membahas percepatan kesiapan daerah dalam pembangunan fasilitas PSEL sebagai solusi jangka panjang terhadap persoalan penumpukan sampah di TPA.
Rapat Koordinasi Terbatas itu digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta.
Rakor dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq.
Dihadiri wali kota dan empat bupati dari berbagai daerah di Indonesia. Munafri menegaskan bahwa pihaknya siap mengambil langkah konkret dan proaktif. Hal ini sejalan dengan instruksi Pemerintah pusat kaitan dengan Indonesia bebas sampah 2029.
“Pemerintah Kota Makassar sangat siap. Kami segera merencanakan penentuan titik lokasi program PSEL ini. Mudah-mudahan menjadi satu solusi terbaik dalam mengurangi dampak sampah di kota,” tegas Munafri.
Lebih lanjut, Appi mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah pusat tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan PSEL di daerah.
Oleh sebab itu, langka teknis terkait pembangunan PSEL masih menunggu regulasi yang jelas agar mengatur pengerjaan proyek tersebut, untuk menghindari persoalan di kemudian hari.
“Ada (Perpres) baru yang sedang disiapkan, di dalamnya akan mengatur teknis dan skema pelaksanaan. Tentu saja, setiap daerah memiliki kondisi yang berbeda, sehingga kita menunggu petunjuk teknisnya agar pelaksanaan PSEL bisa disesuaikan secara optimal,” jelasnya.
Program PSEL merupakan inisiatif strategis yang menggabungkan pengelolaan lingkungan dan pembangunan energi ramah lingkungan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Helmy Budiman, mengatakan pemerintah pusat tengah memfinalisasi pengganti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 2018 yang akan menjadi dasar hukum baru pelaksanaan PSEL.
“Keppres yang baru ini akan memuat mekanisme pelaksanaan PSEL secara nasional,” ujarnya.
Salah satunya mewajibkan kota/kabupaten yang memproduksi sampah di atas 1.000 ton per hari untuk segera membangun fasilitas pengolahan sampah berbasis energi.
Helmy menyebut, dalam forum tersebut, para menteri menekankan pentingnya percepatan proyek PSEL mengingat kondisi darurat sampah yang melanda banyak wilayah, termasuk Makassar.
“Makassar termasuk daerah yang siap untuk implementasi PSEL. Komitmen Wali Kota sangat kuat, dan dari segi teknis kita telah melakukan sejumlah persiapan,” tegas Helmy.(rhm)




