MAKASSAR, BKM–Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA jalur Domisili, Mutasi (perpindahan orang tua) dan Afirmasi di Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah ditutup.
Pendaftaran jalur domisili ini dibuka sejak 9-13 Juni 2025, sementara tahap verifikasi berakhir Sabtu 14 Juni 2025 dan pengumuman hari ini, Senin (16/6).Menyikapi hal itu, perwakilan Ombudsman Sulsel menekankan pentingnya pengaduan yang masuk diselesaikan secepatnya.
Perwakilan Ombudsman Sulsel melakukan pengawasan pelaksanaan SPMB untuk jenjang SMA. Pengawasan ini dilakukan di dua Sekolah Menengah Atas Negeri di Kota Makassar, yakni SMA Negeri 21 Makassar pada 11 Juni 2025 dan SMA Negeri 3 Makassar pada 13 Juni 2025.
Melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman Sulsel turun langsung untuk meninjau proses pendaftaran yang meliputi tiga jalur yaitu domisili, afirmasi, dan mutasi. Berdasarkan hasil pemantauan Ombudsman, pelaksanaan SPMB di kedua sekolah tersebut relatif berjalan lancar dan tertib.
Kepala Keasistenan Pencegahan Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, ST. Dwi Adiyah Pratiwi menekankan pentingnya mekanisme pengaduan internal sekolah secara berjenjang.
“Ombudsman RI selalu mendorong agar setiap pengaduan terkait pelaksanaan SPMB diselesaikan terlebih dahulu di tingkat sekolah sebelum dilanjutkan ke jenjang lebih tinggi,” ujarnya, Sabtu (14/6).
Ombudsman menilai, pelaksanaan SPMB 2025 yang melalui jalur domisili dinilai lebih baik oleh pihak sekolah jika dibandingkan dengan sistem Zonasi yang diberlakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Ombudsman juga menekankan perlunya keterbukaan informasi serta konsistensi terkait daya tampung sekolah sebelum proses seleksi dimulai serta penggunaan sistem berbasis Dapodik yang terkunci sejak awal, dengan demikian tidak memungkinkan adanya penerimaan siswa melebihi kuota yang telah ditetapkan, sehingga mencegah kelebihan kapasitas dan potensi maladministrasi.
Melalui pengawasan ini, Ombudsman Sulsel berharap pelaksanaan SPMB 2025 di Sulsel berjalan adil, transparan, dan bebas dari maladministrasi. Karena hal ini merupakan bagian dari komitmen Ombudsman RI dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berkualitas di sektor pendidikan.
Diketahui, SMAN 21 Makassar akan menerima 432 calon siswa untuk 12 rombongan belajar (rombel), sedangkan SMA Negeri 3 Makassar menerima 360 calon siswa untuk 10 rombel.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, mengatakan saat ini Disdik Sulsel tengah mengatensi usia anak sekolah wajib untuk sekolah.Dua yang kami atensi sekarang yakni menjamin jangan ada anak umur sekolah yang tidak sekolah, dengan kondisi kita sekarang yang negeri kurang fasilitasnya.”Kita minta orang tua mau menyekolahkan anaknya ke swasta dan swasta sekarang kita support dengan guru guru negeri yang ada.Kita memberi harapan ke anak anak pintar untuk didukung potensi dengan adanya keunggulan unggulan yang kita siapkan baik itu sekolah unggulan maupun kelas unggulan di setiap sekolah,” ungkap Iqbal Nadjamuddin.(jun)





