MAKASSAR, UJUNGJARI–Sejumlah aktivis antikorupsi di Sulawesi Selatan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel yang baru, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., agar memprioritaskan penuntasan kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Khusus Daerah Gigi dan Mulut (RSKDGM) Sulsel. Kasus tersebut diduga terkait penyimpangan dalam pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2023-2024.
Desakan ini kembali disampaikan oleh Wakil Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Pusat, Ramzah Thabraman, Minggu (26/10/2025) yang menilai penanganan perkara tersebut telah berlangsung lama namun belum menunjukkan perkembangan signifikan.
GNPK menegaskan, dana JKN yang bersumber dari keuangan negara wajib dikelola sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.
“Kami meminta Kajati Sulsel yang baru agar menaruh perhatian serius terhadap kasus dugaan korupsi dana JKN di RSKDGM Sulsel. Indikasi penyalahgunaan anggaran, termasuk potensi mark-up pengadaan alat kesehatan harus segera diusut tuntas,” ujar Ramzah.
Menurut GNPK, dugaan penyalahgunaan dana JKN tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, kata Ramzah, tata kelola JKN juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Milik Pemerintah Daerah, serta ketentuan BPJS Kesehatan terkait mekanisme klaim dan pembiayaan pelayanan.
“Dana JKN adalah hak publik untuk mendapatkan layanan kesehatan. Jika disalahgunakan, bukan hanya uang negara yang dirugikan, tapi juga hak masyarakat untuk mendapat layanan bermutu,” tambah Ramzah.
Aktivis menilai sektor kesehatan, khususnya pengelolaan dana JKN, rentan terhadap praktik korupsi karena melibatkan sistem klaim berbasis volume layanan dan pengadaan alat kesehatan bernilai besar. Potensi penyimpangan dapat terjadi melalui:
Manipulasi data klaim pasien,
Penggelembungan (mark-up) harga alat dan bahan medis.
Ramzah mengungkapkan, carut marut pengelolaan dana JKN di RSKDGM terkuak pasca sejumlah pegawai membeberkan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan yang berujung pada fraud (korupsi).
Intervensi oknum pejabat tinggi di rumah sakit tersebut, salah satunya, yang bersangkutan masih menangani pasien di poli rumah sakit. Padahal, rumah sakit ini telah memiliki dokter spesial yang cukup untuk menangani pasien.
Dampaknya, pendapatan oknum pejabat dengan dokter spesialisnya jomplang. Kondisi ini memantik protes. Sejumlah ASN dan dokter melayangkan pengaduan ke sejumlah pihak serta aparat penegak hukum (APH). Namun dampaknya, para ASN yang mengadu justru menuai sanksi dan dimutasi.
Menurut Ramzah, pengelolaan dana JKN di RSKDGM kembali mencuat, pasca temuan SPI BPJS akan adanya dugaan penyalahgunaan dana JKN. Jumlahnya sangat besar. Untuk tahun 2023-2024, dana JKN yang diduga bermasalah senilai Rp4 miliar.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Makassar, Muhammad Aras yang dikonfirmasi belum lama ini, tak lagi menampik soal adanya temuan dana JKN yang bermasalah di RSKDGM Sulsel. Dengan tegas dia mengungkapkan,
“Kami memberikan kesempatan kepada mereka untuk menanggapi dan saat ini kami sedang pelajari tanggapannya,” tegas Muhammad Aras melalui pesan singkat WhatsApp.
Sebelumnya, GNPK Sulsel telah mendesak kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) agar ikut mengawal proses hukum di Kejati Sulsel. Mereka menilai pengawasan dari pusat penting untuk mencegah kasus ini mandek di tingkat daerah. (*)
Artikel Menanti Sikap Tegas Kajati Sulsel di Kasus Dana JKN Rumah Sakit Gigi dan Mulut pertama kali tampil pada Ujung Jari.




