SOPPENG, UJUNGJARI–Tentu menjadi informasi menarik bagi para mantan Kades dua periode, khususnya bagi mereka yang masih punya mimpi untuk menjadi Kepala Desa untuk 3 periode , kini terbuka lebar dengan lahirnya UU Desa No 3 2024 tentang Desa hasil revisi dari UU Desa sebelumnya
Menurut Drs. G Bambang Sasongko,MT Perencana Ahli Muda; Subdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa, Direktorat Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dan diperjelas kembali oleh Kabid Pemdes DPMD Soppeng Andi Qistin, bahwa kalau kita melihat isi dan penjelasan dari UU Desa khususnya di pasal Pasal 118 huruf a UU No 3 Tahun 2024 mengatur tentang ketentuan peralihan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah menjabat 2 periode sebelum undang-undang ini berlaku. Ketentuan ini memperbolehkan mereka mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan UU No 3 Tahun 2024.
Secara lebih rinci, poin-poin tersebut menjelaskan bahwa UU ini memberikan kesempatan bagi Kepala Desa baik yang sementara menjabat untuk periode kedua atau para mantan Kades yang telah menyelesaikan periode kedua sebelum lahirnya UU ini kesemuanya mereka memiliki kesempatan untuk menjabat lebih lama dengan melalui Pilkades serentak nantinya
Sehingga bagi para mantan Kades yang masih berkeinginan untuk berkompetisi dalam Pilkades serentak tahun depan, maka saat sekarang sudah bisa mempersiapkan diri dan bersosialisasi pada masyarakat ( Daus )
Artikel Mantan Kades Dua Periode Punya Kesempatan Bertarung di Pilkades Serentak Tahun’ Depan pertama kali tampil pada Ujung Jari.





