BERITAKOTAMAKASSAR.COM — Persiapan untuk pemilihan ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, saat ini memasuki tahap sosialisasi.
Pihak kelurahan menegaskan, selain berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwali), mereka juga berharap adanya syarat khusus bagi calon RT dan RW, terutama bagi yang pernah menjabat sebagai RT dan RW dan sebelumnya memiliki catatan kurang baik.
“Untuk mekanismenya, sementara ini baru Perwali yang terbit. Namun dari bagian BPM masih menyiapkan juknisnya. Jadi untuk sementara kami masih melakukan sosialisasi terkait dengan pemilihan RT dan RW,” ungkap Lurah Gunung Sari, Ahmad Abubakar, S.H.
Dalam Perwali tersebut diatur bahwa calon ketua RT minimal berusia 21 tahun dan maksimal 70 tahun, sedangkan untuk calon ketua RW minimal 25 tahun dan maksimal 70 tahun.
Ahmad menekankan pentingnya integritas bagi setiap calon yang akan maju, khususnya bagi mereka yang pernah menjabat sebagai RT dan RW dan memiliki catatan buruk dalam menjalankan tugasnya.
“Harapan kami, calon RT dan RW di Kelurahan Gunung Sari memiliki integritas tinggi dan tidak pernah cacat dalam menjalankan urusan kemasyarakatan, khususnya yang tidak pernah bermasalah dalam penagihan retribusi sampah. Kami berharap ada syarat khusus bagi mereka yang ingin maju kembali, karena pemilihan RT dan RW sangat krusial bagi warga,” tegasnya.
Pemilihan ini nantinya akan dilakukan untuk menentukan ketua di 60 RT dan 9 RW yang masa jabatannya telah berakhir. (jar)
Artikel Lurah Gunung Sari Tekankan Syarat Khusus Bagi Mantan Ketua RT dan RW Bermasalah pertama kali tampil pada Berita Kota Makassar.






