MAKASSAR, BKM–Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Makassar, dr Fahrizal Arrahman Husain menegaskan bahwa proses seleksi kepala sekolah harus berpedoman pada petunjuk teknis (juknis) Kementerian Pendidikan, tanpa adanya praktik ‘tebang pilih’ atau intervensi pihak luar.
“Kami mendukung peremajaan kepala sekolah, tapi prosesnya harus sesuai aturan. Jangan sampai ada yang diistimewakan meski hasil tesnya rendah,” ungkapnya, Selasa (4/11).
Anggota DPRD Kota Makasssar ini juga menyoroti adanya batas usia maksimal 55 tahun bagi calon kepala sekolah baru. Menurutnya, aturan ini perlu dikaji ulang agar tidak merugikan tenaga pendidik yang masih berkompeten namun mendekati masa pensiun.
“Dalam monev kami kemarin peserta di atas 55 tahun mendapat nilai nol, ini janggal. Kalau mereka dikembalikan jadi guru, akan sulit beradaptasi karena sudah lama tidak mengajar,” ucapnya.
Selain soal usia, Fahrizal juga memperingatkan adanya potensi praktik percaloan dan intervensi politik dalam penempatan jabatan. Ia meminta Dinas Pendidikan dan Pemkot Makassar untuk mengawasi secara ketat seluruh proses seleksi.
“Jangan sampai ada calo yang bermain atau intervensi dari luar yang menempatkan orangnya di sekolah tertentu,” tegasnya.
Meski demikian, Fahrizal mengapresiasi komitmen Kepala Dinas Pendidikan Makassar yang telah berjanji melaksanakan seleksi secara terbuka mulai dari pendaftaran, tes, hingga pengumuman hasil.
“Komisi D akan turun langsung melihat hasil tes kepala sekolah. Semua harus transparan agar tidak ada ruang bagi kecurangan,” tutur Fahrizal.
Dengan berbagai sorotan tersebut, DPRD Makassar berharap rotasi dan seleksi kepala sekolah tidak hanya menjadi rutinitas administratif, melainkan langkah nyata untuk meningkatkan mutu pendidikan di Makassar.(ita/rif)











