MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Aparat gabungan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar yang berdiri di atas bahu jalan di kawasan Pasar Mandai, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Jumat (9/1/2026) pagi.
Dalam kegiatan tersebut, lebih dari 20 titik lapak PKL yang melanggar aturan ditertibkan. Seluruh material lapak hasil bongkaran langsung diamankan oleh petugas.
Proses penertiban berlangsung relatif cepat. Dalam waktu sekitar dua jam, seluruh bangunan liar di depan Pasar Mandai berhasil diratakan dengan tanah. Penertiban berjalan aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari para pedagang.
Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Biringkanaya, Ady M. Jacub, mengatakan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi bahu jalan serta menjaga ketertiban umum di kawasan pasar Mandai.
“Penertiban ini sudah melalui tahapan sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang. Alhamdulillah pelaksanaan hari ini berjalan lancar, tidak ada perlawanan,” ujar Ady M. Jacub di lokasi kegiatan.
Ia menambahkan, keberadaan lapak di atas bahu jalan selama ini mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan, mengingat kawasan Pasar Mandai memiliki aktivitas yang cukup padat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan agar tidak ada lagi lapak yang kembali berdiri di area terlarang. Kami juga mengimbau pedagang untuk mematuhi aturan demi kenyamanan dan keamanan bersama,” tegasnya. (Drw)
Artikel Lebih dari 20 Lapak PKL Ditertibkan, Bangunan Liar di Depan Pasar Mandai Rata Tanah pertama kali tampil pada Ujung Jari.







