MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kantor hukum Edy Kallo & Partners melaporkan dugaan praktik mafia tanah ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan milik almarhum Yakobus Satti Manglo yang saat ini disengketakan oleh ahli warisnya.
Pengaduan resmi itu disampaikan oleh tim kuasa hukum, Petrus Edy, S.H., M.H. dan Pontianus Apa Rume Krowin, S.H., M.H., yang mewakili Justina Rita Satti selaku ahli waris sah Yakobus Satti Manglo.
“Klien kami diduga kehilangan hak atas tanahnya akibat peralihan yang tidak sah dan dilakukan tanpa dasar kewenangan hukum,” kata Petrus Edy kepada wartawan di Makassar, Jumat (19/12].
Diduga Dialihkan Tanpa Persetujuan Ahli Waris
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa objek tanah yang berada di kawasan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, merupakan milik sah Yakobus Satti Manglo. Namun, pada waktu yang belum diketahui secara pasti, tanah tersebut diduga telah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik maupun ahli warisnya.
Pihak yang dilaporkan berinisial WNN. Terlapor diduga menjual objek tanah dengan menggunakan dokumen yang keabsahannya dipertanyakan.
“Kami menemukan indikasi adanya penggunaan surat-surat yang diduga tidak autentik dalam proses peralihan hak atas tanah tersebut,” ujar Petrus.
Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat
Selain dugaan pemalsuan dokumen, laporan itu juga memuat indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya oknum aparat di tingkat kecamatan dalam proses penerbitan dokumen administrasi pertanahan.
Tim kuasa hukum menilai dugaan praktik tersebut memiliki pola yang terstruktur dan berpotensi masuk dalam kategori mafia tanah, sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang percepatan pemberantasan mafia tanah.
Meski demikian, pihak pelapor menegaskan seluruh dugaan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Landasan Hukum dan Alat Bukti
Dalam pengaduan ke Kejati Sulsel, Edy Kallo & Partners mencantumkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dalam akta otentik, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta ketentuan mengenai turut serta dalam tindak pidana.
Adapun alat bukti yang diserahkan meliputi dokumen kepemilikan tanah atas nama Yakobus Satti Manglo, identitas ahli waris, salinan dokumen yang dipersoalkan, serta keterangan saksi di sekitar lokasi objek tanah.
Kuasa hukum berharap Kejati Sulsel dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Kami meminta adanya kepastian hukum dan perlindungan hak bagi klien kami,” kata Petrus Edy.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait laporan tersebut. Kedai-Berita.com masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan informasi. (**)
Artikel Law Firm Edy Kallo & Partners Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Kejati Sulsel pertama kali tampil pada Ujung Jari.





