MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar kembali mengingatkan seluruh sekolah jenjang SD dan SMP agar tidak melakukan praktik penjualan seragam maupun atribut sekolah di lingkungan sekolah.
Peringatan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Achi Soleman, menyusul masih banyaknya laporan dari masyarakat terkait dugaan penjualan seragam dan atribut oleh pihak sekolah.
Imbauan ini disampaikan berulang kali, jika pihak sekolah masih membandel, Kadis Pendidikan tidak segan-segan melakukan tindakan tegas.
“Apa pun bentuknya, dilarang menjual di sekolah,” tegas Achi Soleman, Senin (11/11/2025).
Menurutnya, sekolah tidak dibenarkan melakukan transaksi jual beli seragam, atribut, maupun perlengkapan siswa lainnya, baik secara langsung maupun melalui kerja sama pihak ketiga. Kebijakan tersebut untuk memastikan tidak ada tekanan atau kewajiban yang membebani orang tua murid.
Achi juga meminta kepala sekolah dan guru untuk menegakkan aturan tersebut dan menjaga integritas lembaga pendidikan.
“Kami akan menindak tegas jika ada sekolah yang kedapatan melanggar,” ujarnya.
Dinas Pendidikan berkomitmen terus memantau pelaksanaan aturan ini dan membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan adanya praktik penjualan di sekolah. (drw)
Artikel Lagi, Dinas Pendidikan Tegaskan Larang Penjualan Seragam di Sekolah pertama kali tampil pada Ujung Jari.











