BERITAKOTAMAKASSAR.COM — Kuasa hukum Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin melaporkan M Taufik Hidayat, pemilik akun tiktok @taufikhidayat.Imp ke Polrestabes Makassar, Rabu 1 Oktober 2025.
Usai melapor, Ketua Tim Hukum Wali Kota Makassar, Dr Makkah HM kepada wartawan di Media Centre Kantor Wali Kota Makassar, mengatakan M Taufik dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Wali Kota Munafri.
Ia menjelaskan, M Taufik memposting di media sosial, yakni Tiktok dan ada juga di Facebook, yang
menuduh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin melakukan tindak pidana korupsi melalui pengadaan seragam gratis.
“Yang bersangkutan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap pribadi Bapak Munafri Arifudin sebagai Wali Kota Makassar. Dituduh ada tindak pidana korupsi tentang pengadaan seragam gratis,” ujar Makkah.
Lebih jauh dikemukakan, terkait tuduhan tersebut, pihaknya telah berkomunikasi dengan wali kota dan Kepala Dinas Pendidikan apakah memang sudah ada dana yang keluar dari program ini.
“Jawaban Pak Wali Kota dengan Ibu Kadis, satu rupiah pun belum ada yang keluar, masih tahap proses, seperti itu,” bebernya.
Dia mengatakan, tuduhan yang dialamatkan kepada terlapor adalah pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang IT tentang Pencemaran Nama Baik.
Makkah mengaku cukup heran dengan opini yang dibangun pemilik akun tiktok taufik hidayat.lmp, karena hingga saat ini belum ada dana yang cair untuk seragam gratis. “Yang lebih utama lagi, belum ada perhitungan kerugian negara. Apakah dari BPKP atau BPK,” imbuhnya.
Dia menegaskan, jangan coba-coba menyatakan tindak pidana korupsi kalau belum ada kerugian negara dan dihitung oleh instansi yang sah. Seperti BPK, BPKP, dan badan lembaga instansi lainnya.
“Ingat, sudah ada putusan MK yang mengubah Pasal 2 dan Pasal 3 dari delik formil menjadi delik material. Apa itu delik material? Walaupun unsur-unsurnya itu terpenuhi, tapi belum ada akibat. Akibat dalam arti ini, belum ada kerugian negara itu tidak bisa. Beda dulu waktu belum ada putusan MK, di mana Pasal 2 dan Pasal 3 ini, Undang-Undang 31/99 juncto 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, itu ada delik formil. Sekarang bukan lagi delik formil, dia delik material,” terangnya.
Makkah mengatakan, negara sudah mengatur lembaga apa yang berhak menetapkan dan mendeklarasikan kerugian negara. Sehingga apa yang dituduhkan ke Wali Kota Makassar terlalu prematur. (rhm)





