KPK Benarkan Pengembalian Uang Khalid Basalamah dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

BeritaKotaMakassar.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pernyataan pendakwah sekaligus pemilik perjalanan haji umrah PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Basalamah, terkait adanya pengembalian uang. Namun, KPK tidak mengungkap nilai yang dikembalikan. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan jumlahnya masih dalam proses penghitungan.

Dalam sebuah siniar YouTube, Khalid Basalamah mengungkap dugaan pungutan biaya visa haji khusus yang dialami jemaahnya pada musim haji 2024. Hal ini terjadi karena izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) milik Uhud Tour baru terbit akhir 2023. Alhasil, jemaah diarahkan mendaftar melalui PIHK lain, yakni PT Muhibbah asal Pekanbaru.

Menurut Khalid, setiap jemaah diminta membayar biaya visa sebesar USD 4.500 atau sekitar Rp73 juta di luar paket haji. Selain itu, ada tambahan pembayaran untuk fasilitas maktab VIP. Dari total 118 jemaah, bahkan 37 orang diminta menambah USD 1.000 agar visa segera diproses. Belakangan, Khalid baru mengetahui bahwa visa kuota haji seharusnya tidak dikenakan biaya.

Khalid mengaku tidak tahu aturan tersebut karena sebelumnya terbiasa dengan visa berbayar, seperti umrah dan furoda. Hal itu terungkap ketika penyidik KPK memintanya memberi keterangan. Ia juga menegaskan dirinya bukan pelaku dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji, melainkan korban praktik yang dilakukan pemilik PT Muhibbah, Ibnu Masud.

Sejauh ini, Khalid Basalamah telah dua kali diperiksa KPK, terakhir pada Selasa (9/9) sebagai saksi kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji. Dalam kasus yang sama, KPK juga mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Menag Ishfah Abdul Aziz, dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk memastikan mereka tetap berada di Indonesia selama penyidikan berlangsung.

KPK resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2023–2024 ke tahap penyidikan sejak Sabtu (9/8). Meski begitu, hingga kini lembaga antirasuah belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan dilakukan melalui sprindik umum dengan jeratan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.(jp)

source