BANTAENG, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Kejari Bantaeng, Kamis, 14 Agustus 2025.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 22 perkara tindak pidana yang telah diputus sepanjang periode Februari 2025 hingga Juli 2025. Meliputi kasus narkotika tiga perkara, kesehatan dua perkara, penganiayaan lima perkara, perlindungan anak empat perkara, penebangan kayu satu perkara, pembunuhan satu perkara, pengancaman satu perkara, perjudian satu perkara, dan tindak pidana senjata api atau benda tajam empat perkara.
Kepala Kejari Bantaeng Satria Abdi, mengatakan bahwa pemusnahan ini meliputi barang bukti tindak pidana narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, yang seluruhnya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan jumlah total 22 perkara,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya membangun komunikasi yang baik antara jaksa penuntut umum dan penyidik. “Tidak ada perkara yang bisa diselesaikan tanpa komunikasi yang baik. Jika pendekatannya dilakukan dengan semangat pertemanan, persahabatan, dan kekeluargaan, maka setiap perkara dapat ditangani dengan lebih optimal. Kolaborasi dengan penyidik Polri sangat penting, dan hasil penyidikan tersebut nantinya akan diuji di pengadilan untuk memastikan apakah alat bukti yang ada sudah benar dan cukup,” jelasnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode. Untuk obat-obatan terlarang dilakukan dengan cara diblender, pembakaran untuk barang bukti pemotongan dan senjata tajam, serta penghancuran dan pembuangan untuk barang bukti lainnya.
Seluruh proses disaksikan langsung oleh jajaran Kejaksaan Negeri Bantaeng, para pimpinan OPD diantaranya Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng dr. Andi Ihsan, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Bantaeng H. Subhan, dan perwakilan instansi terkait, serta aparat penegak hukum, guna memastikan pemusnahan berlangsung transparan dan sesuai prosedur. (rls)











