MAROS, BKM — Kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Kabupaten Maros, menunjukkan tren peningkatan signifikan sepanjang 2025.
Polres Maros mencatat, sebanyak 169 laporan kasus PPA di tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatat 117 kasus.
Kapolres Maros, Douglas Mahendrajaya, mengungkapkan, terjadi kenaikan 52 laporan kasus dalam kurun waktu satu tahun.
”Total kasus tahun ini ada 169 kasus, naik 52 kasus. Tahun sebelumnya hanya 117 kasus,” katanya
Pria asal Jayapura itu menjelaskan, dari total laporan yang masuk, sebagian besar perkara telah ditangani penyidik. Sebanyak 133 kasus di antaranya telah dinyatakan selesai.
Sementara itu, 36 kasus lainnya masih dalam proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
”Penyelesaian kasus tahun ini mencapai 78,69 persen,” bebernya.
Meski capaian penyelesaian perkara tergolong tinggi, aparat kepolisian mengakui masih terdapat sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik dan belum tuntas hingga akhir tahun.
Salah satu kasus yang menonjol adalah dugaan pencabulan yang terjadi di Pondok Pesantren Manbaul Ulum Tompobalang, yang berlokasi di Kelurahan Leang-leang, Kecamatan Bantimurung.
Kasus tersebut diduga melibatkan pimpinan pesantren berinisial AA (64), yang disinyalir melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri di lingkungan pesantren.
Hingga akhir Desember 2025, terduga pelaku diketahui belum berhasil diamankan dan masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Maros, Ridwan Farel, menegaskan, pihaknya telah meningkatkan penanganan kasus tersebut. Ridwan menyebutkan, proses penyidikan telah berjalan dan status hukum terduga pelaku telah jelas.
”Perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Polisi juga telah melakukan gelar perkara serta menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka guna mempersempit ruang geraknya.
”Kami lakukan tracking dan upaya pencarian secara intensif. Awal tahun kami targetkan bisa menangkap tersangka dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya. (ari/c)











