BERITAKOTAMAKASSAR.COM — Keberhasilan polisi mengungkap kasus penculikan terhadap Bilqis yang dibawa dari Makassar dan ditemukan di Jambi, mengungkap adanya indikasi kuat sindikat perdagangan anak lintas daerah, bahkan terhubung jaringan internasional. Untuk itu, Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel terus melakukan pengembangan.
”Kasus ini akan terus kami kembangkan, dan kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri. Kami akan terus melakukan pendalaman kasus ini,” ungkap Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin, 10 November 2025.
Hadir bersama Kapolda, yakni Kepala BNN Provinsi Sulsel Brigadir Jenderal Budi Sajidin, Wali Kota
Makassar Munafri Arifuddin, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Ketua DPRD Makassar Supratman, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Andi Panca Sakti.
Empat orang tersangka dihadirkan langsung. Masing-masing SY, NH, AS, dan MA. SY merupakan perempuan, 30 tahun, ibu rumah tangga (IRT), alamat Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Kemudian tersangka kedua NH, perempuan berusia 29 tahun, seorang IRT, beralamat di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jateng (Jawa Tengah).
Yang ketiga MA, perempuan, 42 tahun, IRT. Alamat Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Kemudian AS, laki-laki, 36 tahun, karyawan honorer yang beralamat di Kecamatan Bangko, Merangin, Provinsi Jambi.
Dalam kesempatan itu, Kapolda memaparkan kronologis kejadian. Pada tanggal 2 November 2025, korban Bilqis yang berrsia 4 tahun menghilang pada saat ikut ayahnya bermain tenis di Lapangan Pakui Sayang, Jalan AP Petta Rani, Kota Makassar.
SY sebagai pelaku utama membawa korban dari TKP ke tempat kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Rappocini. Pelaku kemudian menawarkan korban melalui salah satu akun medsos Facebook.
dan ada yang berminat dengan korban.
Pembelinya atas nama NH yang mengaku asal Jakarta. Dia pun datang ke Makassar dan menemui SY di tempat kosnya, dengan membayar Rp3 juta. Kemudian korban dibawa NH ke Jambi, namun transit di Jakarta terlebih dahulu. Ia kemudian menjual korban kepada AS dan MA sebesar Rp15 juta.
“Pengakuan NH, AS dan MA sebagai keluarga di Jambi. Ini dilakukan dengan dalih membantu keluarga yang sembilan tahun belum punya anak,” kata Djuhandhani.
Setelah penyerahan korban, NH langsung melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah. Dari pengakuan NH, ia telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal.
Berbeda dengan penjelasan NH, AS dan MA mengaku membeli korban sebesar Rp30 juta. AS dan MA selanjutnya menjual Bilqis kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp80 juta.
“Keduanya mengaku telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui TikTok dan WA (WhatsApp),” beber Kapolda.
Proses penangkapan para pelaku memakan waktu dan melibatkan koordinasi antara beberapa wilayah. Pola penjualan dilakukan dengan memanfaatkan platform digital. Pengalaman dirinya sebagai mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri turut membantu memperluas jaringan koordinasi.
Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.
“Kasus ini disidik oleh Satreskrim Polrestabes Makassar dengan dukungan penuh Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel,” terangnya.
Djuhandhani menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bentuk komitmen polisi untuk melindungi anak-anak Indonesia dari praktik perdagangan manusia. “Alhamdulillah, kerja keras anggota membuahkan hasil.
Korban ditemukan dalam kondisi selamat di permukiman salah satu suku di wilayah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi,” imbuhnya.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan proses penyerahan Bilqis kepada keluarganya sudah dilakukan di Mapolrestabes Makassar. Saat diserahkan, kondisi kesehatan Bilqis dalam keadaan baik, telah dicek kesehatannya, secara psikologi juga sudah dicek dan tidak ada tanda-tanda penganiayaan.
“Alhamdulillah, Bilqis telah kembali ke orang tuanya. Saat ini korban sudah bersama orang tua, mendapatkan pendampingan medis dan psikologis,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin atas nama Pemkot mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya atas keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Dia mengatakan, kejadian tersebut membuat kita harus senantiasa waspada bahwa ternyata human trafficking merebak di Kota Makassar.
“Terima kasih ke pihak kepolisian atas terungkapnya kasus penculikan anak di bawah umur ini. Bahwa human traffiking sudah mulai merebak. Ini tanggung jawab kita bersama untuk saling menjaga,” kata orang nomor satu Makassar itu.
Dia meminta pengawasan keluar masuk atau perpindahan orang di bandara maupun pelabuhan harus lebih diperketat lagi. Wali Kota berharap kepada seluruh orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka.
“Sekali lagi, atas nama Pemkot Makassar, kami ucapkan terima kasih. Mari kita perkuat pengawasan. Mari kita sama-sama bertekad menghilangkan segala bentuk kejahatan di Kota Makassar,” tandasnya. (rhm-jul)
Artikel Kasus Penculikan Anak di Makassar Terungkap, Polisi Dalami Indikasi Sindikat Jaringan Internasional pertama kali tampil pada Berita Kota Makassar.












