GOWA, BERITAKOTAMAKASSAR.COM — Jajaran Polres Gowa kembali meringkus pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi. Kali ini dua pelakunya, yakni MS dan AA diciduk petugas di SPBU di Samata, Kecamatan Somba Opu, Kamis dinihari 25 September 2025.
Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ini terpantau petugas menggunakan truk yang sudah dimodifikasi. Pada bagian bak sudah dipasangi tangki ukuran besar.
Terbongkarnya kasus ini berkat laporan masyarakat sekitar yang resah melihat aktivitas truk bertangki tersebut di SPBU Samata, yang terletak di jalan poros Samata Gowa-Antang, Makassar. Personel Satreskrim Polres Gowa pun langsung bergerak ke SPBU Kamis dinihari.
Kapolres Gowa AKBP Muh Aldy Sulaiman memimpin langsung penggerebekan itu bersama Kasat Reskrim AKP Bahtiar dan Kasat Intel Polres Gowa Iptu Syahrial. Di SPBU itu, Kapolres mendapati adanya sebuah truk yang telah dimodifikasi tngah berada di dalam SPBU.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan dan keresahan masyarakat adanya aktivitas mencurigakan di salah satu SPBU di Samata, Kecamatan Somba Opu. Dan benar, ketika kami ke SPBU ditemukan truk sudah dimodifikasi dengan pompa dan tangki tambahan untuk menampung solar subsidi,” terang Kapolres AKBP Muh Aldy.
Ia menyebut, dari truk kuning itu diamankan barang bukti 800 liter solar subsidi. Sesuai data yang diperoleh kepolisian, disebutkan jika truk tersebut berulang kali melakukan pengisian solar di SPBU setempat.
Bahkan diketahui pula bahwa pelakunya adalah karyawan SPBU yang bertugas sebagai operator. Modus operandinya, kata Kapolres, pelaku melakukan pengisian di luar jam tugas.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka memanfaatkan posisinya sebagai operator SPBU untuk mengisi sendiri tangki tambahan yang disiapkan. Jadi pelaku ada dua, selain AA yang sebagai operator SPBU, ada pelaku lainnya yakni MS yang merupakan sopir truk modifikasi itu,” ungkap AKBP Muh Aldy.
Sampai saat ini, tambah Kasat Reskrim, kedua pelaku masih dalam status terperiksa. Polisi masih mengembangkan dan masih mengkalkulasikan cara penyaluran dan keuntungan dari usaha tersebut.
“Sementara kami masih kalkulasikan dan faktakan terkait penyaluran dan keuntungan dari praktik yang dilakukan. Saat ini, kedua pelaku sudah di Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut, ” terang Kapolres. (sar)






