Kantor Imigrasi Amankan Enam Warga Asing di Operasi Wirawaspada

MAKASSAR, BKM — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar terus melaksanakan Operasi Wirawaspada, operasi ini digelar di sejumlah wilayah di Provinsi Sulawesi Selatan, dengan fokus utama pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Makassar, diantaranya adalah Kabupaten Gowa dan Maros.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, dalam beberapa hari telah turun langsung memimpin jalannya operasi bersama Kepala Seksi Penindakan, Rio Pratama, serta tim pengawasan keimigrasian yang terdiri dari Rumah Detensi Imigrasi Makassar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan. Mereka menyasar sejumlah perusahaan asing dan lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal warga negara asing (WNA) di Kabupaten Gowa.

Dari hasil operasi di wilayah tersebut, petugas telah memeriksa dokumen keimigrasian milik 45 WNA. Hasil pemeriksaan menemukan satu warga negara asing asal Pakistan yang diduga melakukan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian.

“Beberapa hari lalu itu pada tanggal 15-16 Juli 2025 kami melaksanakan giat Operasi Wirawaspada, dalam operasi tersebut menemukan satu warga negara asing asal Pakistan yang diduga melakukan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian. Saat ini yang bersangkutan sedang dimintai keterangan lebih lanjut mengenai keberadaan dan aktivitasnya selama berada di Indonesia,” ujar Abdi Widodo Subagio, Kamis (17/7).

Pada Tim II yang dipimpin oleh Kepala Bidang Intelejen dan Penindakan Keimigrasian menyasar perusahaan yg ada di kawasan perindustrian Patene dan Kabupaten Maros. Hasilnya, terdapat tiga warga negara asing yang diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selanjutnya pada Tim I yg dipimpin oleh Kepala Seksi Intelejen Keimigrasian juga menemukan tiga warga negara asing yang kemudian diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Keenam warga negara asing tersebut kemudian dipanggil ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti melakukan pelanggaran, WNA tersebut akan dikenakan sanksi berupa deportasi ke negara asal.

Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Makassar dalam mendukung program Direktorat Jendral Imigrasi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Indonesia, guna menjaga tertib administrasi dan keamanan nasional.
Operasi Wirawaspada sendiri merupakan kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilakukan secara serentak oleh seluruh Kantor Imigrasi yang ada di Indonesia. (jun)

source