Ketgam:
BENTROK — Dua kelompok yang terlibat bentrok menggunakan petasan dan batu. Mereka saling serang di Jalan Pendidikan.
Dua Kelompok Bentrok Gunakan Petasan
REPORTER: JULDAM HUSAIN
EDITOR: AMIRUDDIN NUR
MAKASSAR, BKM — Dua kelompok di Jalan Pendidikan, tepatnya di samping Kampus UNM Pettarani, Rabu malam (10/12), terlibat bentrok antara kelompok.
Mereka menggunakan petasan dan batu. Mereka saling serang dengan lempar-lemparan batu. Dalam aksi tersebut, mereka membuat suasana mencekam dan pengendara yang melintas terpaksa putar balik menghindari bentrokan.
Infromasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) menyebutkan, terjadinya bentrok saat Mahasiswa UNM menggelar aksi unjukrasa hingga malam hari.
Dua kelompok atau kubu dalam bentrokan itu saling lempar batu. Aksi kedua kelompok reda setelah aparat kepolisian Polrestabes Makassar dan Polsek tiba di TKP. Petugas melerai dan membubarkan kedua kelompok yang terlibat bentrok.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, mengemukakan, terjadinya bentrok kedua kelompok tersebut hingga kini belum diketahui motifnya.
Tidak ada korban dan tidak ada yang diamankan. Pihak kepolisian Polrestabes Makassar mengimbau kepada mahasiswa agar masuk ke dalam kampus. Termasuk kerumunan warga dan pengguna jalan diminta bubar dari kerumunan di lokasi bentrok. (jul)
MAKASSAR,BKM — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Selasa, 9 Desember 2025.
Kegiatan ini dihadiri Wakajati Sulsel, Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, Koordinator Koko Erwinto Danarko, serta jajaran Pidum Kejati Sulsel. Sementara itu, Kajari Bone beserta Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator mengikuti secara virtual dari Kejari Bone.
Usulan RJ tersebut diajukan untuk perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Tersangka berinisial DR (27), seorang petani dari Desa Batu Gading, Kecamatan Mare, Bone. Korban adalah AR (11), seorang pelajar asal Desa Ujung Tanah, Kecamatan Mare.
Kasus ini berawal dari kecelakaan yang dilakukan DR hingga menyebabkan AR meninggal dunia. Dalam proses penyelesaian perkara, tersangka mengakui kelalaiannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
Pihak keluarga yang diwakili kedua orangtua korban, Andi Mappa dan Andi Nurwati, menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat berdamai.
Kesepakatan perdamaian ditandatangani pada Jumat, 5 Desember 2025, disaksikan tokoh masyarakat, kepala desa, dan penyidik.
Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, perkara ini memenuhi syarat diberlakukannya Restorative Justice. Tersangka bukan residivis, ancaman pidana di bawah lima tahun, serta telah terjadi perdamaian tanpa syarat.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, DR dijatuhi sanksi sosial berupa membersihkan Masjid Al-Ansar di Desa Batu Gading selama dua minggu, setiap pukul 16.00–17.00 WITA, tanpa mengganggu pekerjaan utamanya.
Setelah seluruh syarat dinilai terpenuhi, Kajati Sulsel menyetujui permohonan penghentian penuntutan tersebut.
”Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan jadi seperti semula. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Didik.
Didik juga menginstruksikan jajaran Kejari Bone untuk segera menuntaskan administrasi perkara dan membebaskan tersangka.
”Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Didik Farkhan. (jar)





