JK Beberapa Kali Bertolak Pinggang, Tegaskan Siap Lawan Ketidakadilan di Kisruh Lahan

BERITAKOTAMAKASSAR.COM — Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) turun langsung ke lokasi tanah yang menjadi perseteruan di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Rabu (5/11). Sengketa ini melibatkan dua perusahaan besar, PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang sama-sama mengklaim lahan seluas 164.151 meter persegi.

Pendiri PT Hadji Kalla itu datang ke lokasi dengan mengenakan kemeja putih dan memantau langsung lahan, sambil beberapa kali bertolak pinggang. Ekspresinya menunjukkan kekesalan atas persoalan hukum yang muncul di atas tanah yang diakuinya telah dibeli secara sah puluhan tahun lalu. Ia turut didampingi CEO PT Hadji Kalla Solihin Jusuf Kalla, serta Direktur Finance & Legal Kalla Group Imelda Jusuf Kalla.

“35 tahun lalu saya sendiri yang beli dan tidak ada (pernah bermasalah). Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD, tidak,” tegas JK.

Ia mengatakan, tanah tersebut telah dimiliki secara sah yang dibeli dari ahli waris Raja Gowa dan tidak pernah bersengketa. Nama Manyombalang yang muncul dalam gugatan, menurutnya, bukan pihak yang berkaitan langsung dengan PT Hadji Kalla.

“Karena yang dituntut Manyombalang. Itu penjual ikan. Masak penjual ikan punya tanah seluas ini. Jadi itu kebohongan rekayasa macam-macam. Itu permainan Lippo,” cetus Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI.

Menurut JK, klaim tersebut tidak masuk akal dan diduga merupakan rekayasa yang melibatkan kepentingan bisnis besar. Ia melihat adanya pihak yang mencoba mengambil alih aset secara tidak sah dengan memanfaatkan celah hukum. “Jadi jangan main-main di sini, di Makassar ini,” lanjut JK.

Ia menegaskan bahwa Makassar bukan tempat untuk permainan hukum oleh pihak luar yang ingin menguasai lahan secara sepihak. “Iya, karena kita punya, ada suratnya, sertifikatnya. Tiba-tiba diajukan mengaku,” tandasnya.

Ia menegaskan PT Hadji Kalla memiliki dokumen resmi yang sah. Klaim pihak lain tanpa dasar bukti hukum yang kuat, menurutnya, merupakan pelanggaran serius terhadap hak kepemilikan.

“Iya, cuma yang kita beli dulu dari Hj Najmia. Dulu dia yang punya tanah di sini. Jadi mungkin dia ditipu ambil ini tanah,” ungkap JK.

Diakui, tanah tersebut dibeli langsung dari Hj Najmia, pemilik sebelumnya. JK menduga ada pihak yang memanipulasi dokumen untuk menggandakan kepemilikan tanah, sehingga menimbulkan sengketa.

“Dia belum datang ke Makassar, kita sudah punya. Kalau begini, nanti seluruh kota dia akan mainkan seperti ini,” ujarnya.

JK khawatir jika praktik semacam ini dibiarkan, maka kasus serupa akan menular ke wilayah lain. Tindakan itu, lanjut JK, sebagai bentuk perampasan hak milik yang berpotensi mengganggu ketertiban hukum dan investasi di daerah. “Kalau Hadji Kalla saja mau dimain-mainkan, apalagi yang lain,” ucapnya.

Tak hanya itu, JK menilai, bila perusahaan besar seperti PT Hadji Kalla saja bisa diklaim sepihak, maka masyarakat kecil akan jauh lebih rentan menjadi korban. Ia meminta aparat hukum memberikan perlindungan yang adil kepada setiap pemilik tanah sah.

“Saya juga tidak tahu hukumnya nanti kita ajukan ke mana, mau sampai manapun kita siap untuk melawan ketidakadilan, ketidakbenaran itu,” ujarnya.

Ia menyatakan siap menempuh seluruh proses hukum untuk membuktikan kepemilikan lahan tersebut. “Pengadilan juga berlaku adillah, berlaku kebenaran lah. Jangan dimaini,” tambah JK.

Selain itu, ia menuturkan proses hukum yang berjalan tidak sesuai dengan prosedur, terutama terkait rencana eksekusi lahan. “Perintah eksekusi dari mana. (Pengadilan). Itu eksekusi harus didahului dengan yang namanya constatering, pengukuran. Mana pengukurannya, mana orang BPN, orang camat dan lurah. Tidak ada semua. Ini penipuan semua,” ujarnya dengan nada tinggi.

Menurut JK, prosedur eksekusi lahan seharusnya melibatkan pihak berwenang seperti BPN, camat, dan lurah setempat. Namun hingga kini tidak ada satu pun dari instansi tersebut yang melakukan pengukuran di lapangan.

“Objek ini saya punya. Salah objek, katanya semua orang, katanya ini dia melawan dengan Manyomballang dan kawan kawan. Panggil dia, mana tanahmu,” ujarnya lagi.

Ia menuding, klaim salah objek hanyalah alasan untuk membelokkan fakta hukum agar menguntungkan pihak tertentu. “Saya tidak tahu. Kalau BPN tidak (ada permainan), buktinya BPN tidak ada ukurannya,” kata JK.

Menurutnya, jika BPN memang ikut terlibat, tentu sudah ada hasil pengukuran atau berita acara resmi. Namun hingga kini, tidak ada bukti pengukuran yang bisa dijadikan dasar hukum. “Saya tidak tahu. Anda menafsirkan sendiri,” tukasnya.

Kuasa hukum PT Hadji Kalla Azis Tika menjelaskan, kliennya adalah entitas bisnis yang berdiri sejak tahun 1952 dan telah beroperasi selama lebih dari tujuh dekade dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Ia menjelaskan, kegiatan di atas lahan seluas 164.151 meter persegi tersebut adalah pematangan dan pemagaran lahan yang rencananya akan dikembangkan menjadi kawasan properti terintegrasi.

Azis mengklaim, lahan tersebut memiliki alas hak resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar pada 8 Juli 1996. Dokumen itu dinyatakan sebagai bukti sah dan memiliki kekuatan hukum penuh atas kepemilikan tanah.

Ia merinci empat bidang tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla, yakni HGB No. 695/Maccini Sombala seluas 41.521 meter persegi, HGB No. 696/Maccini Sombala seluas 38.549 meter persegi, HGB No. 697/Maccini Sombala seluas 14.565 meter persegi, dan HGB No. 698/Maccini Sombala seluas 40.290 meter persegi.

Selain empat sertifikat tersebut, perusahaan juga memiliki Akta Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor 37 tertanggal 10 Maret 2008 seluas 29.199 meter persegi. Jika digabung, total keseluruhan mencapai 164.151 meter persegi.

“Klien kami telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1993 dan tidak pernah terputus sampai saat ini,” katanya.

Ia menyebut, perolehan lahan itu dilakukan melalui transaksi jual beli yang sah dengan pemilik sebelumnya. Selain itu, BPN disebut telah memperpanjang HGB atas lahan tersebut hingga 24 September 2036.

“Sejak adanya aktivitas pematangan lahan dan pemagaran yang dimulai pada tanggal 27 September 2025, klien kami mengalami banyak gangguan fisik dari pihak tertentu yang melakukan klaim atas tanah tersebut,” ungkapnya.

Azis menyebut, ada permohonan eksekusi dari pihak PT GMTD Tbk tertanggal 13 Agustus 2025 yang diajukan kuasa hukumnya. Permohonan itu mencakup lahan seluas 163.362 meter persegi di lokasi yang sama, Jalan Metro Tanjung Bunga.

Permohonan eksekusi itu, lanjut Azis, didasarkan pada perkara Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar antara PT GMTD sebagai penggugat melawan Manyombalang Dg Solong dan empat tergugat lainnya. Namun, PT Hadji Kalla menegaskan bahwa pihaknya tidak termasuk dalam perkara itu.

“Pihak PT Hadji Kalla bukan pihak dalam perkara yang putusan perdata disebutkan di atas. Putusan itu hanya mengikat para pihak yang berperkara serta ahli waris atau penerus haknya,” tandasnya. (jun)

Artikel JK Beberapa Kali Bertolak Pinggang, Tegaskan Siap Lawan Ketidakadilan di Kisruh Lahan pertama kali tampil pada Berita Kota Makassar.

source