Jalan Alternatif Menuju Baruga Disorot: Bukaan “Jalan Kuping” di Middle Ring Road Diduga Tanpa Restu BBPJN

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Rencana pembukaan jalan alternatif atau yang disebut warga sebagai “Jalan Kuping” di poros Middle Ring Road Perintis–Lemena menuju kawasan Bukti Baruga kembali menuai sorotan.

Pengamat dan pemerhati kebijakan publik menilai langkah tersebut tidak mendapat restu resmi dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN). Sebab, jalan yang berstatus sebagai jalan nasional tidak bisa dibuka atau diubah aksesnya tanpa izin dan kajian teknis dari instansi tersebut.

“Kalau memang itu jalan nasional, maka setiap perubahan, termasuk bukaan akses baru, wajib melalui kajian teknis dan izin BBPJN. Tidak bisa hanya karena ada permintaan pihak tertentu,” tegas Rusdianto, salah satu pemerhati kebijakan publik di Makassar.

Ia menduga, upaya membuka “jalan kuping” tersebut muncul karena adanya lobi dari oknum pengusaha yang memiliki kepentingan bisnis di sekitar lokasi. Kini publik menanti sikap tegas dari BBPJN dan aparat terkait untuk memastikan tidak ada intervensi kepentingan pribadi di balik kebijakan infrastruktur publik.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin telah melakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan jalan tersebut di kawasan Middle Ring Road Perintis-Lemena.

Pembangunan ini disebut sebagai bagian dari upaya membuka akses baru untuk memperlancar arus kendaraan di jalur padat Perintis-Antang. Namun, sumber internal di lingkup teknis menyebut, sebagian trase jalan alternatif itu masih beririsan langsung dengan ruas jalan nasional, sehingga segala bentuk pemotongan, bukaan median, atau koneksi baru harus melalui kajian dan izin resmi dari BBPJN.

“Kalau jalan itu menyentuh jaringan jalan nasional, tidak bisa sembarang dibuka. Harus ada kajian lalu lintas dan persetujuan teknis dari BBPJN,” ujar salah satu sumber di lingkup Dinas Perhubungan Sulsel, Sabtu (9/11/2025).

Kini, publik menyoroti apakah proyek jalan kuping menuju Baruga itu telah memenuhi seluruh prosedur teknis dan administrasi sebagaimana diatur oleh BBPJN dan Dinas Perhubungan.

Sejumlah pemerhati kebijakan publik meminta Pemkot Makassar bersikap transparan dalam setiap proyek infrastruktur yang melibatkan jaringan jalan nasional.

“Kalau memang sudah ada izin, tunjukkan surat resminya. Jangan sampai pembangunan dilakukan dulu, baru urus legalitasnya belakangan,” tegas salah satu aktivis kebijakan publik di Makassar.  (drw)

Artikel Jalan Alternatif Menuju Baruga Disorot: Bukaan “Jalan Kuping” di Middle Ring Road Diduga Tanpa Restu BBPJN pertama kali tampil pada Ujung Jari.