PANGKEP, UJUNGJARI– Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 1 Desember 2025, setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap para saksi dan melaksanakan ekspose perkara.
Adapun ketiga tersangka yang ditetapkan, yakni:
I, selaku Ketua KPU Kabupaten Pangkep,
M, selaku Komisioner KPU Kabupaten Pangkep,
AS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada KPU Kabupaten Pangkep.
Penetapan status tersangka tersebut didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP, setelah tim penyidik memeriksa sekitar 28 orang saksi dan tiga ahli.
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di daerah.
“Penetapan tiga tersangka ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik yang profesional dan transparan. Ini adalah wujud komitmen Kejaksaan Negeri Pangkep dalam mengawal penggunaan dana publik secara akuntabel, khususnya dana yang vital untuk penyelenggaraan demokrasi. Kami tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan
Berdasarkan hasil penghitungan dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp554.403.275 (lima ratus lima puluh empat juta empat ratus tiga ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah).
Para tersangka disangkakan melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Modus Operandi
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan kolusi atau persengkokolan dalam proses pengadaan melalui mekanisme e-purchasing Dana Hibah Pilkada Tahun 2024. Tersangka I dan M, yang tidak memiliki kewenangan dan secara aturan dilarang terlibat dalam kegiatan pengadaan, diduga memilih serta menunjuk langsung calon penyedia.
Pilihan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tersangka AS selaku PPK melalui proses e-purchasing tanpa mengikuti tahapan persiapan sebagaimana mestinya. Untuk menyamarkan proses negosiasi harga, digunakan dokumen yang dibuat oleh calon penyedia.
Motif utama dalam perkara ini diduga adalah untuk memperoleh fee atau timbal balik berupa uang dari para penyedia yang telah ditentukan.
Penahanan dan Penyitaan Barang Bukti
Setelah dinyatakan sehat oleh dokter, tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Pangkajene selama 20 hari, terhitung sejak 1 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025.
Sebagai tindak lanjut penyidikan, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp205.645.803 (dua ratus lima juta enam ratus empat puluh lima ribu delapan ratus tiga rupiah).
Artikel Jadi Tersangka Korupsi Dana Pilkada 2024, Ketua KPU Pangkep Ditahan pertama kali tampil pada Ujung Jari.




