BULUKUMBA, BKM — Jeratan hukum menanti pria pemilik ladang ganja berinisial WS (27), warga Lingkungan Bangsalayya, Kelurahan Borongrappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba. Pria yang berstatus duda ini diciduk saat menjual ganja kepada personel kepolisian yang menyamar sebagai pembeli di Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, pada Selasa dini hari (3/9).
Tak butuh waktu lama bagi penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba untuk meningkatkan kasus ini, dari penyelidikan ke penyidikan. WS kemudian ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
“Benar, kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kepala Seksi Humas Polres Bulukumba AKP H Malara yang dikondirmasi, Minggu 7 September 2025.
Dalam kasus ini, WS yang telah menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai hingga menjual narkotika golongan satu berbentuk tanaman terancam dengan sanksi berat.
Menurut Marala, penyidik Satresnarkoba Polres Bulukumba menerapkan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman 6 tahun sampai 20 tahun penjara,” jelasnya.
Saat ini, kata Marala lagi, penyidik sementara merampungkan berkas perkara. Jika sudah rampung, maka penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bulukumba. “Insyaallah penyidik segera pelimpahan tahap satu,” terang Marala.
Sebelumnya, dari hasil pengembangan, polisi berhasil menemukan empat batang tanaman ganja di empat pot bunga di lantai dua teras rumah pelaku, 12 batang tanaman ganja di kebunnya yang berjarak sekitar 4 km dari rumah, serta satu di rumah keluarga yang tak jauh dari kediaman WS. Dengan demikian, total 17 batang tanaman ganja berhasil diamankan.
WS mengaku mulai menanam ganja sejak tahun 2023. Saat itu ia membeli ganja melalui Instagram di Makassar, kemudian mencoba menanam biji yang diperoleh hingga tumbuh. Sejak 2024, WS mulai melakukan transaksi penjualan ganja secara online hingga akhirnya ditangkap. (ful)





