Izin Belum Terbit, Garis Polisi Dicabut, Ratusan Truk Kembali Masuk ke Lokasi Proyek Pabrik Porang dan Rumput Laut

SINJAI, BKM — Pembangunan pabrik porang dan rumput laut oleh PT. Newstar Konjac Nusantara tetap berjalan, meski dokumen izin lingkungan, izin bangunan, dan analisis dampak lalu lintas belum terbit.

Lebih mengejutkan, garis polisi (police line) yang semula dipasang untuk proses penyelidikan justru dicabut sendiri oleh aparat, bukan karena pengusutan kasusnya tuntas. Alasannya hingga kini belum sepenuhnya dijelaskan secara hukum.

Pada 17 Juni 2025, Unit Tipidter Polres Sinjai memasang garis polisi di lokasi pembangunan pabrik di kawasan pesisir Larea-rea, Kecamatan Sinjai Utara. Dugaan pelanggaran saat itu cukup serius, penimbunan material tanpa izin.

Namun pada 21 Juni, Kapolsek Sinjai Utara mencabut police line atas perintah langsung dari Kapolres Sinjai. Kepada wartawan, Kapolsek mengakui hal itu.

“Betul saya yang lepas. Perintah Kapolres. Police line itu untuk penyelidikan. Kalau baket (bahan keterangan) sudah lengkap, bisa dilepas,” ungkapnya

Hanya saja, hingga saat ini tidak ada rilis resmi hasil penyelidikan. Sementara, ratusan truk material kembali hilir mudik di lokasi proyek. Penimbunan terus berjalan, seolah garis hukum hanya seutas pita plastik yang bisa digulung begitu saja.

Saat dikonfirmasi, Kamis, 26 Juni 2025 Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H. menyatakan bahwa penyelidikan sudah dilakukan, dan sudah ada hasilnya.

“Hasil konfirmasi dengan Kapolres, benar Polres telah melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan tidak terpenuhi unsur pidananya, sehingga tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan,” terangnya.

Namun, ketika ditanya mengenai legalitas pencabutan police line, potensi pelanggaran Pasal 221 KUHP, dan dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Sinjai berinisial MR sebagai “ketua kelas timbunan” di proyek tersebut, Kabid Humas tidak memberikan tanggapan lebih lanjut.

Nama anggota Polres Sinjai berinisial MR berulang kali disebut dan narasumber internal sebagai sosok yang mengatur jual beli material timbunan di lokasi proyek. MR disebut-sebut menjadi penghubung antara pihak luar dan pemrakarsa proyek peran yang tidak resmi, tapi disebut mendapat restu dari Kapolres.

Sebuah pertanyaan diajukan oleh jurnalis kepada Kapolres Sinjai, namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada klarifikasi yang diberikan.

“Maaf, Komandan, saya Didin dari media Berita Kota Makassar hendak konfirmasi terkait informasi yang menyebut nama Kapolres dicatut. Seorang anggota Polres berinisial MR disebut ditunjuk sebagai ‘ketua kelas timbunan’. Mohon tanggapannya.”

Kepala DPMPTSP Sinjai Lukman Dahlan, saat diminta konfirmasi mengenai tidak adanya Amdal, Andalalin, dan PBG, hanya menjawab singkat.

“Semua pertanyaan ini bersifat teknis. Sebaiknya ditanyakan ke dinas teknis masing-masing, sesuai kewenangannya,” begitu kata Lukman.

Sementara itu, Kadis PUPR Sinjai Haris Achmad, menegaskan bahwa pihaknya belum memiliki dasar untuk menegur pembangunan yang saat ini berlangsung, karena belum masuk dalam definisi konstruksi bangunan.

Menurutnya, PBG belum diajukan melalui SIMBG. ”Aktivitas penimbunan bukan bagian dari konstruksi bangunan gedung. Kami belum bisa menegur karena belum masuk tahap konstruksi,” ujarnya.

“Timbunan bukan bagian dari struktur, itu sudah pasti. Yang pasti kami dari PUPR Insyaallah akan bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangannya dan berdasarkan atas regulasi yang jadi pedoman bagi kami,” tambahnya.

Bahkan saat jurnalis terus menggali dasar hukum pembeda antara “pematangan lahan” dan “konstruksi fisik”, Haris menjawab; “Datang saja konfirmasi di kantor langsung ke bidang teknisnya.”

Namun hingga kini, tidak ada satu pun pasal eksplisit yang dikutip PUPR untuk menjelaskan mengapa penimbunan besar-besaran boleh berjalan tanpa adanya teguran administratif atau koordinasi lintas OPD.

Sebelumnya, DPRD Sinjai telah menggelar rapat gabungan komisi yang menyepakati bahwa pembangunan hanya boleh dilanjutkan setelah seluruh perizinan lengkap. Namun fakta di lapangan justru sebaliknya. Belum terlihat langkah konkret dari DPRD dengan menggunakan fungsi pengawasan secara nyata.

Ketua DPRD Sinjai sendiri belum memberikan tanggapan resmi terhadap permintaan konfirmasi tertulis dari media. (din)

source