LUWUTIMUR, UJUNGJARI.COM — Pernyataan mantan Bupati Luwu Timur, Andi Hatta Marakarma, yang meminta pemerintah daerah bersikap transparan terkait lahan kawasan industri, menuai sorotan. Pasalnya, lahan yang kini ia kritik justru berawal dari kebijakan yang ia tanda tangani sendiri saat masih menjabat sebagai bupati pada tahun 2006.
Dalam diskusi yang digelar The Sawerigading Institute (TSI) di kantor Harian Fajar, Jumat (31/10/2025), Andi Hatta meminta agar pemerintah membuka ruang dialog publik terkait pengelolaan lahan yang disebut-sebut masuk dalam rencana kawasan industri di Luwu Timur.
Namun, catatan resmi menunjukkan bahwa pada tahun 2006, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di bawah kepemimpinan Andi Hatta menerima lahan kompensasi dari PT Inco (sekarang PT Vale Indonesia) sebagai pengganti atas pembangunan proyek PLTA Dam Karebbe.
Nota kesepahaman (MoU) kompensasi tersebut ditandatangani langsung oleh Andi Hatta selaku Bupati Luwu Timur kala itu.
Lahan kompensasi itu kemudian menjadi dasar penetapan kawasan industri oleh pemerintah daerah berikutnya.
Proses pengembangan dilakukan secara bertahap. Pada tahun 2022, Bupati Luwu Timur Budiman menerbitkan SK Nomor 248/D-06/VII/2022 tentang Penetapan Lokasi Pengembangan Kawasan Industri Luwu Timur seluas 395,81 hektare, tepat di lahan kompensasi PT Inco tersebut.
Kebijakan itu mendapat legitimasi lebih kuat dari pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2023, yang memasukkan pembangunan kawasan industri pemurnian nikel (smelter) di Luwu Timur ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pada tahun 2025, di bawah kepemimpinan Bupati Irwan Bachri Syam, Pemkab Luwu Timur menindaklanjuti kebijakan itu dengan menyewakan lahan kawasan industri kepada PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).
Langkah ini merupakan tindak lanjut berjenjang dari kebijakan sebelumnya bukan kebijakan baru yang muncul mendadak.
“Menjadi aneh jika orang yang dulu menandatangani dasar hukumnya kini mempertanyakan legalitasnya. Seharusnya, Andi Hatta memberikan penjelasan yang terang terkait status hukum lahan tersebut,” ujar Alpian, mantan anggota DPRD Luwu Timur.
Alpian menilai, sikap Andi Hatta yang kini menyoroti isu transparansi justru berpotensi ditafsirkan sebagai langkah politik cuci tangan, sebab akar dari pemanfaatan lahan tersebut berasal dari masa pemerintahannya sendiri.
“Kalau bicara transparansi, ya harus dimulai dari mengakui bahwa proyek ini punya akar dari masa pemerintahannya. Jangan seolah baru terjadi sekarang,” tambahnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memastikan seluruh proses pengelolaan lahan kawasan industri dilakukan secara terbuka dan berjenjang, dengan melibatkan pemerintah pusat, lembaga hukum, serta masyarakat. (**)
Artikel Ironi Andi Hatta: Kritik Lahan Industri yang Dulu Ia Tandatangani Sendiri pertama kali tampil pada Ujung Jari.





