Ini Syarat Jadi Ketua RT/RW,  Pengurus LPM tak Boleh Mencalonkan

BERITAKOTAMAKASSAR.COM — Pemilihan ketua RT/RW di Kota Makassar akan segera bergulir. Berbagai persiapan telah dilakukan oleh Pemkot Makassar. Termasuk menyusun tata cara dan persyaratan calon yang akan ikut dalam kontestasi tersebut.

Dalam menyusun syarat dan mekanisme penyelenggaraan pemilihan, Pemkot Makassar mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2025.

Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar M Anshar mengatakan ada beberapa poin yang dipersyaratkan dan harus dipenuhi para calon yang ingin ikut dalam bursa pemilihan ketua RT/RW.

Diantaranya, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Berbakti kepada bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, mempunyai integritas, loyalitas dan moralitas terhadap pemerintah dan masyarakat.

Usia minimal 25 tahun dan maksimal 70 tahun, berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, berdomisili dan bertempat tinggal secara tetap di wilayahnya.

Selain itu, pendidikan minimal Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat, bersedia melaksanakan visi misi Pemerintah Kota Makassar, bersedia membantu dan mendukung segala program serta kebijakan pemerintah.

Berkelakuan baik dan tidak sedang terjerat masalah hukum, jujur, adil, bertanggung jawab dan mampu menjaga muruah lembaga kemasyarakatan yang kelak diembannya serta menjadi panutan masyarakat.

Tidak rangkap jabatan sebagai ketua, sekretaris, bendahara pada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kelurahan, bukan merupakan pengurus salah satu partai politik, bersedia bekerja sama serta menjalin koordinasi dengan semua pihak baik swasta, lembaga kemasyarakatan lainnya serta Pemerintah Kota Makassar yakni lurah dan camat.

Selain itu, lanjut Anshar, tidak menjabat sebagai penjabat (pj) sementara ketua RT atau penjabat sementara ketua RW.

“Persyaratan calon ketua RW sebagaimana dimaksud di atas dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan,” kata Anshar. (rhm)

Artikel Ini Syarat Jadi Ketua RT/RW,  Pengurus LPM tak Boleh Mencalonkan pertama kali tampil pada Berita Kota Makassar.

source