Husniah Serahkan 720 Sertipikat Redistribusi Tanah di Biringbulu

GOWA, BKM — Ratusan masyarakat pemilik tanah di Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa bergembira lantaran kini resmi mengantongi sertipikat atas tanah lahan mereka.
Pada Selasa (16/12), Bupati Gowa, Husniah Talenrang, menyerahkan 720 sertipikat lahan terdiri dari 350 bidang tanah di Desa Borimasunggu dan 370 bidang tanah di Kelurahan Tonrorita.

Penyerahan sertipikat redistribusi tanah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Gowa bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa dalam mempercepat legalisasi aset tanah bagi masyarakat yang telah menempati dan mengelola lahan secara sah.
Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat atas tanah yang dimiliki sehingga dapat memberikan rasa aman, meningkatkan kesejahteraan serta mendorong pemanfaatan tanah untuk kegiatan produktif.

Lahirnya sertipikat ini, kata Husniah, merupakan eforma agraria dalam program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, sekaligus sebagai upaya penyelesaian konflik agraria guna mewujudkan ekonomi yang berkeadilan.
”Salah satu tujuan redistribusi tanah adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi rakyat, khususnya petani dan penggarap. Tujuannya, agar tercipta penguasaan tanah yang adil dan merata, sekaligus memberikan kepastian hak, kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat, terutama petani penggarap di Gowa ini,” papar bupati Gowa usai menyerahkan sombolis sertipikat tanah kepada masyarakat pemilik hak.

Bupati Gowa mengatakan, bidang pertanian menjadi salah satu program prioritas ‘Hati Damai’ (Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin) yang tertuang dalam visi dan misi Pemerintah Kabupaten Gowa.
Diakui, sertipikat tanah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan petani.
”Selain sertipikat tanah, kami juga memberikan bantuan pangan kepada masyarakat serta bantuan peralatan pertanian guna menunjang produktivitas petani,” kata Husniah lagi.

Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa, Muhammad Alif, mengedukasi masyarakat bahwa sertipikat tanah merupakan bukti alas hak atau kepastian hukum hubungan keperdataan antara subjek dan bidang tanah.
Alif mengatakan, saat ini sertipikat pun mulai bereformasi dari manual ke digital atau sertipikat elektronik. Dengan bentuk sertipikat eletronik, kata Alif, dipastikan sertipikat tanah masyarakat lebih aman dan mudah diakses oleh pemiliknya.
”Jika masih ada sertipikat lama berwarna hijau, mohon dikumpulkan melalui pemerintah desa untuk diganti ke sertifikat elektronik. Dengan sistem ini, sertifikat tetap tersimpan secara digital dan bisa dicetak kembali apabila hilang dan lainnya,” kata Alif.
Dikatakan, dalam proses penerbitan sertipikat di Kabupaten Gowa, wajib disertai rekomendasi dan tanda tangan Bupati Gowa sebagai bentuk pengawasan dan tanggung jawab pemerintah daerah.

”Alhamdulillah, berkat dukungan dan komitmen ibu bupati, Kabupaten Gowa saat ini menempati peringkat pertama di Sulawesi Selatan dalam pelaksanaan seluruh program sertipikasi tanah dari 24 kabupaten kota,” ungkap Alif.
Atas penyerahan sertipikat ini, masyarakat penerima hak di Biringbulu menyampaikan terima kasih tak terhingga kepada Bupati Gowa juga kepada BPN atau Kantor Pertanahan Gowa.

Penyerahan ini disaksikan sejumlah anggota DPRD Gowa dan beberapa pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa serta Camat Biringbulu bersama para Lurah dan Kepala Desa.
Rasa syukur tak terhingga datang dari Sahing (57), salah seorang penerima sertipikat yang selama ini mengelola lahan seluas 710 meter. Petani jagung ini mengaku merasa tenang lantaran kini dirinya telah memiliki alas hak atas lahan yang dikelolanya. (sar)

source