MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Lembaga Otonomi Daerah dan Pengabdian Masyarakat Yayasan Bina Persaudaraan Mandiri (YBPM) Makassar merils hasil kajiannya terkait polemik penunjukan Plt Dirut dan pengurangan jumlah karyawan di PDAM Makassar.
YPBM berkesimpulan baik mekanisme kebijakan direksi PDAM Makassar yang tidak memperpanjang kontrak kerja maupun PHK berdasarkan evaluasi kinerja atau efisiensi perusahaan akibat kerugian, memiliki dasar hukum yang jelas dalam peraturanperundang-undangan bidang ketenagakerjaan dan pengelolaan BUMD.
Direktur YBPM, Abdul Kahar Muzakkir mengatakan menyederhanakan semua bentuk pengurangan pegawai sebagai “PHK sepihak” adalahsebuah narasi yang tidak akurat secara yuridis.
Alasannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo Perppu Nomor 2 Tahun 2022 telah memberikan konsekuensi dan prosedur yang berbeda untuk setiap jenis pemutusan hubungan kerja.
“Kebijakan pengurangan karyawan sudah sesuai regulasi yang ada. Apalagi di saat perusahaan mengalami kerugian sampai Rp5,5 miliar dalam kurun waktu tiga bulan. Ini juga sekaligus indikasi adanya permasalahan tata kelola yang serius dan menuntut tindakan kolektif untuk penyelamatan aset dan keberlangsungan perusahaan,” katanya.
Kahar juga mendukung kebijakan Walikota Makassar dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang mengambil sikap tegas dengan memberhentikan seluruh jajaran Dewan Pengawas (Dewas) dan jajaran Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar dan mengangkat Plt Dirut, Plt Direktur Keuangan, dan Plt Ketua Dewan Pengawas.
Terkait pergantian ini, Yayasan Bina Persatuan Mandiri merujuk Makassar Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Kota Makassar, khususnyaPasal 20 huruf c angka 2 yang secara eksplisit mengatur bahwa jabatan anggota Direksi berakhir apabila diberhentikan karena “melakukan tindakan yang merugikan Perusahaan”.
“Fakta kerugian sekitar Rp 5 miliar dalam waktu singkat dapat menjadi indikasi kuat adanya kondisi yang merugikan perusahaan.Kondisi keuangan ini juga menjadi justifikasi bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan restrukturisasi awal organ Perumda,” katanya.
Selain itu juga ada Pasal 54 ayat (2) huruf g Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota DewanPengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD secara prinsip mengatur bahwa pemberhentian sewaktu-waktu anggota Direksi dapat dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang sah, anggota Direksi tidak terpilih lagi karena adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal restrukturisasi.
Kahar menambahkan definisi restrukturisasi sebagai upaya penyehatan BUMD itu sendiri termaktub dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Argumentasi lain yang muncul adalah terkait mekanisme pengangkatan PLT Dirut yang didasarkan pada Pasal 24 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum (BUMDAM).
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa dalam hal kekosongan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan dilakukan oleh Dewas, yang “dapat menunjuk pejabat dari internalBUMDAM”.
“Namun, penting dicatat bahwa frasa “dapat menunjuk” bersifat fakultatif, bukan keharusan. Terlebih lagi, fakta menunjukkan bahwa seluruh jajaran Dewas dan Direksi lama telah diberhentikan. Dalam kondisi kekosongan total seperti ini, Pasal 71 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 justru memberikan solusi bahwa pengurusan perusahaan umum Daerah dilaksanakan oleh KPM. Kewenangan KPM sebagai organ Perumda dengan kekuasaan tertinggi, termasuk mengangkat dan memberhentikan Dewas dan Direksi, juga ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) serta Pasal 5 ayat (3) huruf f Permendagri Nomor 23 Tahun 2024,” katanya.
Dengan demikian, kata Kahar, dalam situasi di mana baik Direksi maupun Dewas definitif telah kosong, mustahil bagi KPM untuk hanya menunjuk dari internal Perumda tanpa adanya organ yang berfungsi. Pasal 17 ayat (2) Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2019 pun secara imperatif mewajibkan KPM untuk mengangkat anggota Direksi (termasuk PLT dalam konteks ini) untuk mengisi kekosongan jabatan dalam waktu 30 hari.
“Oleh karena itu, opini yang menyatakan pengangkatan PLT Dirut oleh Walikota selaku KPM sebagai penyimpangan hukum, justru kurang mempertimbangkan konstruksi hukum secara utuh, terutama kewenangan tertinggi KPM dalam kondisi luarbiasa seperti ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Plt Dirut PDAM Makassar, Hamzah Ahmad menegaskan kebijakannya yang akan mengurangi jumlah karyawan. Selain untuk penyelamatan keuangan, kebijakan ini juga didasari oleh temuan dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut jumlah karyawan di PDAM terlalu banyak dan membebani keuangan. Tidak tanggung-tanggung, jumlah karyawan yang akan dikurangi secara bertahap mencapai 400 orang.
Artikel Hasil Kajian YBPM: Perampingan Karyawan PDAM Makassar Sudah Sesuai Prosedur pertama kali tampil pada Ujung Jari.





