GOWA, UJUNGJARI–Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK) Pusat, mendesak Komisi III DPR RI untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolri dan Jaksa Agung, untuk membahas keberadaan serta langkah hukum preventif yang akan dilakukan terkait keberadaan tambang emas yang diduga beroperasi secara ilegal di Desa Batumalonro, Kecamatan Biring Bulu, Kabupaten Gowa.

“Kami mendesak Komisi III DPR RI untuk segera RDP dengan Kapolri dan Jaksa Agung. Tambang emas yang diduga ilegal di Gowa harus diusut tuntas. Kami menduga aktivitas itu ada yang membekingi. Presiden Prabowo sudah menginstruksikan pemberantasan tambang ilegal di Indonesia, Nah sudah tugas Komisi III DPR RI, khususnya anggota yang terpilih dari Dapil Sulsel untuk mengawal masalah ini. GNPK minta agar penambang ilegal serta yang membekingi bertanggung jawab secara hukum,” tegas Wakil Ketua GNPK, Ramzah Thabraman, belum lama ini.
Aktivis yang berkantor di Grand Slipi Jakarta ini juga meminta agar Pemda Gowa tidak tinggal diam dan terkesan melakukan pembiaran atas adanya tambang ilegal itu.
“Sejauh ini tidak ada langkah kongkrit Pemkab Gowa soal tambang ilegal di wilayahnya. Padahal ini sangat jelas mengancam kelestarian lingkungan hidup. Ada apa ya,” tanya Ramzah, Sabtu 18 Oktober 2025.
Ramzah juga mempertanyakan langkah aparat hukum Polres Gowa yang telah mendatangi lokasi tambang emas yang diduga ilegal tersebut pada tanggal, Senin (6/10/2025) lalu. Penggrebekan itu dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian.
Bagaimana perkembangannya. Apakah ada orang atau barang bukti yang diamankan ?. Apakah kasus ini akan diusut tuntas atau tidak,” tanya Ramzah. Ramzah menduga kalau informasi akan kedatangan polisi ke lokasi tambang emas itu telah bocor.
Lebih jauh dia menegaskan, GNPK sangat mengapresiasi sikap anggota Komisi III, Rudianto Lallo, SH, MH yang telah meminta agar aktivitas tambang emas yang diduga ilegal di Gowa itu disetop dan pelakunya ditindak tegas.
Ia juga meminta kepada Polda Sulsel dan Polres Gowa untuk mengusut tuntas kasus ini, menurutnya aktifitas tambang secara ilegal tersebut jelas telah merusak lingkungan dan melanggar aturan yang ada, sehingga semua pelaku harus diseret ke ranah hukum.
Terpisah, Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman yang dikonfirmasi via WhatsApp, tidak memberikan jawaban terkait perkembangan Penyelidikan tambang emas yang diduga ilegal itu. Pesan singkat yang dilayangkan tersampaikan namun tidak direspon.
Bupati Gowa, Husniah Talenrang juga tidak menjawab pertanyaan wartawan terkait keberadaan tambang ilegal di wilayahnya. Konfirmasi via WhatsApp juga tersampaikan namun tidak dijawab. (*)
Artikel GNPK Desak Komisi III RDP Kapolri dan Jaksa Agung Soal Tambang Emas Ilegal di Gowa pertama kali tampil pada Ujung Jari.




