MAKASSAR, BKM–Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menilai persoalan utama lemahnya Peraturan Daerah (Perda) di Kota Makassar bukan terletak pada kualitas regulasi, melainkan pada lemahnya keberanian politik dalam penegakan di lapangan. Ia menyebut, banyak perda lahir melalui proses panjang dan pembahasan serius, namun kehilangan wibawa ketika berhadapan dengan realitas sosial.
Menurut Andi Makmur, DPRD dan pemerintah kota setiap periode telah menghasilkan puluhan Perda yang seharusnya menjadi instrumen pengendali arah pembangunan dan ketertiban kota. Namun dalam praktiknya, perda kerap berhenti sebagai produk administratif tanpa daya paksa yang nyata.
”Secara politik, perda itu sudah disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif. Tapi ketika masuk tahap implementasi, justru banyak yang ragu-ragu. Di sinilah masalahnya, bukan di aturan, tapi di keberanian menegakkan,”ujar Andi Makmur Burhanuddin, Kamis (18/12).
Andi Makmur yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Makassar ini juga menyoroti lemahnya konsistensi penegakan perda-perda ketertiban umum, termasuk larangan aktivitas jual beli di trotoar dan ruang publik. Andi Makmur menilai, aparat sering berada dalam posisi dilematis akibat kuatnya relasi sosial dan kekerabatan di tingkat lokal.
”Penegakan sering mentok karena faktor kedekatan. Begitu pelanggar punya hubungan keluarga atau sosial dengan tokoh setempat, penindakan jadi lunak. Ini problem politik lokal yang nyata,”jelasnya.
Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan DPRD. Ketika perda diterapkan secara selektif, masyarakat akan menilai negara tidak adil dan hukum bisa dinegosiasikan.
”Kalau satu orang ditindak, yang lain dibiarkan karena alasan kedekatan, maka yang rusak bukan hanya perda, tapi legitimasi pemerintah. Publik akan bertanya, untuk siapa aturan itu dibuat,”tegas Andi Makmur yang juga Sekretaris DPC PKB Makassar ini.
Legislator PKB ini juga menekankan pentingnya konsolidasi politik lintas struktur pemerintahan. Penegakan perda, kata dia, tidak bisa hanya dibebankan kepada Satpol PP, tetapi harus didukung oleh camat, lurah, serta unsur keamanan dan kewilayahan yang memahami dinamika sosial masyarakat.
”Di tingkat kelurahan semua perangkat ada. Tinggal bagaimana kemauan politiknya disatukan. Kalau masing-masing jalan sendiri, perda tidak akan pernah efektif,”katanya.
Anggota DPRD Makassar ini membuka ruang evaluasi dan revisi terhadap perda-perda yang dinilai tidak lagi kontekstual dengan kondisi sosial saat ini. Namun ia menegaskan, revisi regulasi tidak boleh dijadikan alasan untuk terus menunda penegakan.
”Kalau aturannya sudah tidak relevan, silakan direvisi. Tapi kalau aturannya jelas dan masih dibutuhkan, maka harus ditegakkan. Negara tidak boleh kalah oleh rasa sungkan,”ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan sosialisasi kepada masyarakat tetap menjadi bagian penting dari strategi politik penegakan perda. Menurutnya, masyarakat harus memahami bahwa perda adalah kesepakatan bersama yang bertujuan menjaga ketertiban dan kepentingan publik.
”Perda bukan sekadar produk DPRD, tapi kontrak sosial antara pemerintah dan warga. Kalau ini dipahami bersama, maka penegakan tidak lagi dipandang sebagai ancaman, tetapi sebagai kebutuhan,”tuturnya. (ita/rif)











